INHU (pekanbarupos.co) — Aksi “Koboy” dengan cara main hakim sendiri yang dilakukan oleh sejumlah karyawan eks PT Seberida Subur (PT SS) terhadap delapan warga dusun Talang Tanjung Desa Siambul Kecamatan Batang Gansal Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau berbuntut panjang.
Dengan didampingi Sekdes Siambul dan penerima kuasanya, sejumlah warga yang mengaku dianiaya tim pengamanan eks PT SS, Selasa (23/1/2024) mendatangi Mapolres Inhu guna melaporkan kejadian yang menimpa mereka. Dugaan penganiayaan ini terjadi pada Jumat 12 Januari 2024 saat mereka sedang memberondol TBS kelapa sawit diareal 368 hektar yang berbatasan dengan kebun eks PT SS.
“Ya, betul, sudah ada laporan masuk pada Selasa 23 Januari 2024 sekira pukul 15.39 WIB,” sebut Kapolres Inhu AKBP Dody Wirawijaya SIK melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aiptu Misran, Rabu (24/1/2024).
Misran menyampaikan, hal ini berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/22/1/2024/SPKT/Polres Indragiri Hulu. Pelapor, kata Misran, atas nama S. Sedangkan terlapor saat ini sedang dalam Lidik. ” Masih proses. Biarkan tim penyidik bekerja dulu ya,” singkatnya.
Sementara itu, Sekdes Siambul, Waryono juga membenarkan jika pihaknya mendampingi warganya ke Mapolres Inhu untuk menuntut keadilan terhadap apa yang telah dilakukan oleh sejumlah keamanan eks Korporasi tersebut.
Menurutnya, hal ini terpaksa dilakukan karena pihak eks PT SS dan terlapor hingga saat ini tidak ada itikad baik terhadap kedelapan warganya. ” Kita tunggu tunggu tidak ada itikad baik, sehingga cara ini yang kami tempuh untuk mendapatkan keadilan,” ucap Sekdes.
Arbain, dari Satsus BN Provinsi Riau selaku pendamping masyarakat Dusun Talang Tanjung Desa Siambul mengungkapkan, atas kejadian penganiayaan itu, delapan warga mengalami luka luka. Bahkan satu diantaranya terpaksa dilarikan ke RS Muizzah untuk penanganan medis. “Korban atas nama AS terbaring di ruang inap dua hari tiga malam,” kata Arbain.
Terkait pelaporan delapan warga ke Aparat Penegak Hukum (APH) terhadap sejumlah pengamanan eks PT SS, pihaknya mendukung penuh langkah itu. Sebab, lanjut Arbain, tindak pidana penganiayaan sudah tertuang jelas dalam UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 351 dan atau 352.
“Apapun alasannya, main hakim sendiri itu tidak dibenarkan. Pasal pasal tentang penganiayaan sudah diatur dalam undang-undang,” ujarnya.
Para terduga penganiayan, sambung Arbain, saat itu berjumlah tiga orang. Menurut informasi dari sejumlah korban, ketiga pengamanan Perusaan itu terdiri dari satu Askeb, satu security dan satu oknum yang diduga tentara. “Untuk oknum yang diduga anggota TNI sudah kita laporkan langsung ke Sub Danpom di Tembilahan beberapa waktu lalu,” pungkas Arbain.
Diberitakan media ini sebelumnya, delapan warga dusun Talang Tanjung Desa Siambul yang tergabung dalam wadah koperasi Siambul Abadi saat itu (Jumat 12 Januari 2024) mengaku mendapatkan perlakuan tak manusiawi dari tiga tim pengamanan eks PT SS. Lima dari kedelapan warga saat itu sedang mengutip brondolan di area mereka berdasarkan sporadik yang telah dikeluarkan oleh Pendes kala itu.
Saat memberondol, lima warga didatangi sejumlah orang yang mengaku tim pengamanan eks PT SS. Lima warga ini kemudian dianiaya oleh tiga orang karena dituding telah membrondol diarea yang mereka claim masuk dalam kebun Eks Perusahaan.
Kemudian tiga warga lainnya yang tak ikut membrondol pun jadi bulan bulanan tiga tim pengamanan itu. Salah satu warga mengaku dianiaya saat mengambil dokumentasi terhadap aksi Koboy itu. Bahkan dua warga lainnya yang ingin menolong pun ikut babak belur karena terkena bogem mentan, ditunjang (ditendang) dan ditampar.(har)