INHU (pekanbarupos.co) — Dugaan korupsi mulai menguap sejumlah pejabat dilingkungan pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, mulai diperiksa.
Informasi yang berhasil dirangkum Pekanbaru Pos, aparat penegak hukum (APH) dari penyidik Tipikor Polres Inhu mulai periksa atas dugaan penyelewengan keuangan negara dari tahun anggaran 2021, 2022 hingga tahun anggaran 2023 publikasi perhelatan MTQ Riau XLI di kawasan destinasi wisata Danau Raja Rengat.
Ke empat orang oknum pejabat yang diperiksa itu diantaranya mantan Kabid di Kominfo sekarang menjabat Kadispora Pemkab Inhu inisial AP, mantan Kadishub inisial JS dan sekarang Kadis Perhubungan ditambah dua orang lainya oknum pejabat eselon III dan eselon IV Diskominfo.
“Sudah empat orang yang diperiksa guna klarifikasi penggunaan APBD 2021 dan 2022 lalu,” ujar sumber yang tidak ingin disebutkan namanya, belum lama ini. Belakangan, pihak penyidik Tipikor Polres Inhu sudah mendatangi Diskominfo lalu mendatangi Kadiskominfo Arief Fadillah guna berkoordinasi sekaligus fullbaket penyidik. “Belakangan penyidik juga sudah mendatangi kantor Dinas Kominfo guna koordinasi baik klarifikasi hingga penyerahan undangan panggilan,” ujar sumber.
Sayang keempat pejabat yang dimaksud hingga saat ini tidak dapat dikonfirmasi, guna mendapatkan informasi valid terkait benar tidaknya mereka dipanggil lantaran duggan korupsinya yang menyasar mereka saat menjabat sebagai pimpinan di Dinas Kominfo Inhu itu.
Dicoba untuk dimintai klarifikasi ke kantor Dispora yang disebut-sebut salah satu terperiksa dugaan korupsi, berjam-jam ditunggu yang bersangkutan tak dapat ditemui. “Bapak lagi rapat,” ujar ajudan Kadispora.
Sementara itu Kepala Dinas Kominfo Arif Fadillah membenarkan bahwa awal bulan lalu pihak penyidik memang mendatangi kantornya untuk menyerahkan undangan panggilan guna pemeriksaan dugaan korupsi APBD 2021 hingga 2022 lalu kepada empat mantan pejabat tersebut.
“Surat panggilan kepada empat mantan pejabat itu diserahkan pihak kepolisian kepada kami selaku Diskominfo sebelum akhirnya didistribusikan oleh kami sendiri kepada pihak yang bersangkutan,” ujar Kadis Kominfo Inhu, Arif Fadilah kepada wartawan di ruangannya, Senin (5/2/24).
Dijelaskan, keempat pejabat tersebut juga sempat mendatangi kantor Kominfo guna mengambil data atau berkas yang dibutuhkan oleh penyidik Tipikor khususnya dokumen anggaran kerja sama publikasi tahun anggaran 2021 – 2022 dan tahun anggaran 2023.
Kapolres Inhu AKBP Dody Wirawijaya melalui Kasat Reskrim membenarkan sejumlah oknum pejabat dari lingkungan Pemkab Inhu dimintai keterangan untuk kepentingan fullbaket.
Namun Kasat Reskrim enggan memberikan keterangan karena masih dalam tahap penyelidikan. “Kami belum bisa menyampaikan ke publik karena masih tahapan lidik,” jawab Kasat Reskrim melalui WhatsApp, Selasa (6/2/24).
Kata Kasat Reskrim lagi, perkara ini bisa terang benderang kepada publik melalui media duduk perkaranya masuk dalam tahap penyidikan. “Nanti tahapan penyidikan baru konsumsi publik,” singkat Kasat. (san)