Selasa , 22 April 2025
Transaksi hutan negara sekaligus penyerahan SKGR dari oknum Pemerintah Desa di rumah pembeli.ist

Pembeli dan Penerbit SKGR Hutan Negara Perbuatan Rasuah, Kasatreskrim: Kasusnya Diusut Terus 

INHU (pekanbarupos.co) — Salah seorang mantan birokrat senior dari pemerintahan kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau berpendapat tentang penggarapan hutan negara tanpa izin negara untuk kepentingan pribadi atau kelompok adalah tindak pidana rasuah dan termasuk kejahatan luar biasa (extraordinary crime).

Pasalnya perbuatan tersebut sifatnya merusak lingkungan yang sangat merugikan negara sehingga bisa dikategorikan perbuatan tindak pidana korupsi. Termasuk kategori kejahatan luar biasa, tegas mantan Kabag Tapem Pemkab Inhu, Raja Fahrulrozie, kepada Pekanbaru Pos, Kamis (24/5/24).

Fahrulrozie mencontohkan kasus serupa tentang transaksi hutan negara pernah terjadi di Kecamatan Batang Gangsal.

Dari perkara ini, sipenjual lahan dan sipembeli lahan bahkan aparat pemerintah desa yang melegitimasi transaksi hutan kawasan melalui surat keterangan ganti rugi (SKGR) lahan harus diseret hingga ke meja hijau. “Seingat saya beberapa tahun lalu, sebagai contoh, Kepala Desanya dan Sekdes disidang hingga ke Pengadilan,” Raja mencontohkan.

Kalau itu, katanya, para tersangka yang terdiri dari pembeli dan penjual lahan atau hutan kawasan dijerat undang-undang kehutanan nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan, Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) SK nomor 173/kpts-II/1986 tentang Penunjukan areal hutan di wilayah Provinsi Riau dan RT/RW Provinsi.

Bahkan kepada oknum pejabat pemerintah desa ditambah sangkaan penyalahgunaan jawatan dan kewenangan untuk kepentingan pribadi. Sudah banyak oknum Penjabat di beberapa daerah di Indonesia dalam proses persidangan di pengadilan hakim dan jaksa mengunakan 3 hal tersebut untuk menjerat para pelaku pembabatan dikawasan hutan, contohnya mantan pejabat Provinsi Riau,” paparnya.

Sejak bulan April kemarin diketahui penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Mapolres Inhu memulai pengusutan dugaan transaksi ratusan hektar hutan negara tanpa izin lalu dieksploitasi untuk perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Batang Cenaku, hingga kini masih dalam tahap fullbaket.

Penyelidikan diawali dengan memintai keterangan kepada mantan Kepala Desa Anak Talang Kecamatan Batang Cenaku, Rohman Janidir, kepada oknum Sekdes berinisial JA yang kini menjabat sebagai Pj Kades Anak Talang dan klarifikasi kepada sipenjual lahan, M Nawir.

“Kalau perkara tersebut kami usut terus,” jawab Kapolres Inhu AKBP Dody Wirawijaya melalui Kasat Reskrim (Kasres), AKP Primadona, Sabtu (25/5/24).

Katanya, untuk melengkapi penyelidikan, sipembeli hutan negara lalu melakukan penggarapan untuk perkebunan kelapa sawit sudah dimintai keterangan dan akan kembali dimintai keterangan ulang. “Sipenggarap atau sipembeli sendiri apakah sudah pernah diundang untuk klarifikasi,” Pekanbaru Pos mencerca. “Sudah,” singkat Primadona.

Dugaan kasus Rasuah mulai bergulir setelah salah seorang warga Desa Anak Talang, M Nawir, membenarkan nekat menjual hutan negara seluas 150 hektar kepada dua orang pembeli, inisial AU warga Kecamatan Rengat Barat dan inisial ASO warga Kecamatan Rengat.

Kedua orang pembeli hutan negara tersebut membayar kepada sipembeli sebesar Rp.15 juta per hektar diluar biaya penerbitan SKGR yang dibayar kepada aparat pemerintah desa mencapai Rp200 juta.

Selanjutnya perkara ini diatensi anggota DPRD Inhu, Suharto SH. “Jangan kasih ampun yang menjual belikan dan perambah hutan yang tidak sah,” harap sekertaris komisi I DPRD Inhu itu.

Politisi PPP dari Dapil Inhu III ini kembali menegaskan agar perkaranya tidak suam-suam kuku. “Jangan eporia saja lalu kasusnya hilang ditelan bumi, jangan kasih ampun yang menjual belikan dan perambah hutan yang tidak sah,” tegasnya. (san)

 

About Linda Agustini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *