Minggu , 8 September 2024
Ilustrasi.ist

Miris, Kelulusan Seorang PPPK Kesehatan Dianulir BKPPD Inhu 

INHU (pekanbarupos.co) — Untung tak dapat diraih malang tak dapat ditolak. Seorang calon pegawai pemerintahan dengan jangka waktu tertentu dinyatakan lulus tahun 2023 kemarin dari Kementerian Kesehatan RI malah dibatalkan.

Mirisnya, penganuliran kepada calon tenaga kesehatan formasi pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja (PPPK) atas nama Yuni Ariesti, Amd.Keb dilakukan sesaat setelah memasuki tahap penandatanganan kontrak calon PPPK kepada Pemkab Inhu dibenarkan Kabid perencanaan, pembinaan dan pensiun PNS BKPP Inhu, Ridwan.

Sebab, BKPPD Pemkab Inhu mengatasnamakan Kementerian Kesehatan RI nekat melakukan pembatalan kepada Yuni justru setahun setelah dinyatakan lulus seleksi dari Kementerian.

Katanya, pembatalan kelulusan terhadap Yuni Ariesti dilakukan setelah yang bersangkutan diketahui tidak bekerja minimal dua tahun di instansi pemerintahan sebagaimana sarat jalur umum dan ada kelalaian dari panitia BKPPD Inhu.

“Masih kita proses setelah mendapat surat tanggapan dari Kemenkes,” ujar Ridwan, S.Sos,. M.Si kepala bidang perencanaan, pembinaan dan pensiun PNS, BKPPD Inhu kepada awak media, kemarin.

Anehnya Kementrian Kesehatan menyatakan atas nama Yuni Ariesti, lulus setelah menjalani setiap tahapan seleksi, namun miris BKPPD Pemkab Inhu justru mengajukan kelulusan tersebut setelah menemukan adanya persyaratan yang dinilai tidak dipenuhi, berupa tidak pernah nya yang bersaangkutan bekerja minimal dua tahun di instansi pemerintah.

“Kami akui ada kelalaian dalam proses seleksi yang ada, namanya manusia tentunya tidak terlepas dari kesilapan. Untuk itulah dalam setiap surat keputusan selalu diberi ruang untuk melakukan koreksi dan perbaikan, apabila ditemukan kesalahan,” tandasnya.

Menyikapi pembatalan kelulusan yang dilakukan BKPPD Inhu setelah sebelumnya dinyatakan lulus sebagai tenaga PPPK Kesehatan, Yuni Ariesti menyurati Kepala BKPPD Inhu untuk meminta kejelasan mengenai pembatalan kelulusan PPPK Tahun Anggaran 2023, atas nama dirinya. Dengan tembusan surat kepada Kepala Inspektorat Inhu. (san)

About Linda Agustini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *