Selasa , 22 April 2025
Tersangka perkosaan dijaga personil Satreskrim Polres Bengkalis.ist

Satu Pelaku Penganiayaan dan Pemerkosaan, Dibekuk Tim Satreskrim Polres Bengkalis

BENGKALIS (pekanbarupos.co) — Tim Opsnal Satrekrim Polres Bengkalis berhasil membekuk pelaku penganiyaan dan pemerkosaan berinisial MR (19) di rumahnya, Jalan Delik Desa Bantan Tua Kecamatan Bantan pada, Jumat (19/7/2024) sekitar pukul 05:30 WIB.

“Ya, sudah kita amankan. Ini setelah korban membuat laporan ke kita pada Sabtu (13/7/2024), pelaku melakukan aksinya di Pasar Selatbaru Desa Selatbaru Kecamatan Bantan,” ujar Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Gian, Sabtu (20/7/2024).

Ia menyebutkan, kronologi kejadian pada Jumat (12/7/2024) sekitar pukul 22.00 WIB, korban S pulang dari Desa Sebauk besama rekannya Na dihadang oleh pelaku. Korban dan saksi pun dimintai mengikuti pelaku ke lapangan Pasir Andam Dewi Bengkalis.

Sesampainya di lapangan Pasir pelaku bertanya di mana rumah Azi. Setelah korban menunjukan rumah Azi, arah perjalanan pun diarahkan ke sebelah Kelenteng Jalan Tandun, saksi dan korban ditinggal di sebelah Kelenteng tersebut.

Sekitar pukul 01.30 WIB korban dan saksi sampai di jalan baru dan korban sempat dicekek di bagian leher hingga berbekas. Malam itu, saksi bersama korban pun dibawa ke arah Selat Baru Kecamatan Bantan sekitar pukul 02.35 WIB, sampai di Jalan Bantan di Seputaran Taman Sari, korban sempat muntah-muntah akibat di cekik oleh pelaku

“Sekitar 03.00 WIB korban dan saksi di bawa ke arah pasar Selat Baru, sesampainya di TKP, saksi dipukul di bagian wajah sebanyak dua kali, saksi pun tumbang dan pingsan,” jelas Kasatreskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala

Sekitar pukul 05.30 WIB saksi dan korban baru dibebaskan. Atas kejadian tersebut saksi dan korban tidak terima dan mendatangi Polres Bengkalis guna proses lebih lanjut.

Penangkapan pelaku dilakukan polisi, setelah menerima laporan dari pelapor bahwa adanya dugaan tindak pidana penganiayaan, dan pemerkosaan, Setelah itu penyidik Polres Bengkalis melakukan penyelidikan, kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Berdasarkan alat bukti, keterangan para saksi dan korban, barang bukti, serta hasil Gelar Perkara, dilakukan peningkatan status perkara menjadi penyidikan. Setelah Tim Opsnal mengetahui terduga pelaku tersebut berinisialn MR tersebut sedang berada dirumahnya langsung dibekuk dan digiring ke Mapolres Bengkalis.

“Ya, kita melakukan penggerebekan terhadap rumah terduga pelaku tersebut, dan kami berhasil mengamankan tersangka dan selanjutnya dilakukan interogasi mengakui telah melakukan penganiyaan dengan cara mencekik leher korban dan mengancam korban menggunakan gunting, dan selanjutnyan melakukan pemerkosaan terhadap korban sebanyak 1 kali.

Selanjutnya Team Opsnal menggeledah rumah rumah tersangka dan menemukan 1 buah gunting yang di gunakan untuk mengancam korban, dan Team Opsnal menemukan baju dan celana yang di gunakan tersangka pada saat melakukan aksinya.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti berupa satu buah KTP, gunting kecil, satu helai baju dan satu helai celana panjang dibawa ke Makopolres Bengkalis guna penyidikan lebih lanjut,” ujarnya. (mil)

About Linda Agustini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *