BENGKALIS (pekanbarupos.co) – Kapolsek Siak Kecil Bersama Kanit Intel dan Bhabinkamtibmas melakukan kegiatan sambang kepada warga tionghoa pengurus Klenteng TTID Hun Bi Kuan Siak Kecil di Desa Lubuk Muda Kecamatan Siak Kecil.
Gambaran Umum tentang Rumah Ibadah sebagai upaya memfilter manusia untuk selalu meningkatkan keimanan yang di atur oleh semua agama dan kitab sucinya. Setiap Rumah Ibadah ada orang yang secara dermawan tanpa pamrih mengelola Rumah Ibadah yang disebut Pengurus Rumah Ibadah. Jika objeknya Kelenteng dapat disebut Pengurus Kelenteng.
Seperti halnya pada Objek pembahasan diatas yaitu Pengurus klenteng yang dikelola secara bersama melalui musyawarah di level pengurus dan pemerintah. Klenteng adalah tempat ibadah umat Khonghucu atau Taoisme. Di dalam klenteng, selain sebagai tempat beribadah, juga disediakan tempat untuk mempelajari ajaran-ajaran atau agama leluhur. Istilah klenteng berasal dari suara yang terdengar dari bangunan suci tersebut saat sedang menyelenggarakan upacara sembahyang, yaitu klinting-klinting atau klenteng-klenteng.
Sabtu 26/10/2024 Pada saat Kapolsek Siak Kecil bersama Kanit Intel dan bhabinkamtibmas hendak melakukan koordinasi yaitu dengan mengidentifikasi kegiatan-kegiatan agama yang akan dilaksanakan dilihat langsung para pengurus klenteng sedang istirahat sambil bermain Domino.
Kemudian Polsek Siak Kecil bersama jajarannya ikut bergabung bermain Domino untuk mempererat silaturahmi. Kemudian Kapolsek Siak Kecil Berpesan Kepada Pengurus Kelenteng “mari kita jaga toleransi berpolitik sama halnya kita menjaga toleransi agama. Kami dari Kepolisian berharap agar para pengurus Klenteng memberi motivasi kepada para jemaat nya untuk menjaga Kerukunan. Walaupun beda Pandangan Memilih Kepala Daerah tetap kita menjaga persatuan dan kesatuan,” Ungkap Ipda Dr Eko WN Besari.
Kemudian Kanit Intel menyampaikan “Saat ini pilkada masih dalam tahapan Kampanye sampai dengan tanggal 23 November 2024 jadi jangan jadikan Rumah ibadah sebagai objek mengkampanyekan salah satu paslon pada pilkada 2024. Kerena Tempat ibadah merupakan salah satu tempat yang dilarang digunakan untuk berkampanye, hal ini juga ditegaskan dalam Pasal 280 ayat (1) Huruf H UU Pemilu.
Dalam konteks ini, penting untuk menghormati sensitivitas dan nilai-nilai budaya, agama serta kebebasan beragama dalam konteks kampanye pemilu khususnya Pilkada 2024 serentak saati ini,” penjelasan Bripka Dedi H.
“Jadi jangan kegiatan agama diselingi dengan kegiatan Poltik Praktis berupa Kampanye terselubung atau Black Campaign,” kanit intel menambahkan pembicaraan.
Kemudian Kapolsek Juga berpesan kepada Pengurus Kelenteng “jadi bukan berarti karena Tempat ibadah merupakan salah satu tempat yang dilarang sebagai tempat kampanye jangan diartikan bahwa kita melarang untuk jemaat menyampaikan hak pilihnya. Karena hal ini diatur dalam Pasal 510 UU Pemilu disebutkan bahwa setiap orang yang sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dapat dikenai sanksi pidana. Sanksi pidana yang diberikan berupa penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta,” tegas Kapolsek Siak Kecil.
“Jadi Marilah kita sama-sama menjaga pilkada yang aman dan damai serta jujur dan adil. Sebagai pengurus kelenteng harus menjadi contoh yang positif untuk mewujudkan pilkada yang dikehendaki jangan pula menjadi pemicu aksi-aksi kontradiktif. Siapapun yang bertindak seperti itu dan melanggar aturan akan di tindak sesuai aturan hukum yang berlaku dan bersedia menerima konsekuensinya,” ujarnya.
Setelah menyampaikan hal ini kemudian Kapolsek dan Jajarannya berpamitan kepada Pengurus Kelenteng. (Mil)