Senin , 13 Januari 2025

Pj Datin Penghulu Teluk Pulau Hulu Sebut Sekdes Sudah Lama Mengundurkan Diri

RIMBAMELINTANG (Pekanbarupos.co) – Tudingan Sekretaris Desa (Sekdes) Kepenghuluan Teluk Pulau Hulu, Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir, Alpan melanggar Pasal 280, Pasal 282, dan Pasal 494 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tentang mendukung salah satu Calon Bupati nomor urut 1, Afrizal Sintong – Setiawan dinilai tidak tepat sasaran.

Pasalnya, Sekdes Kepenghuluan Teluk Pulau Hulu, Alpan sudah lama mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Sekretaris Desa sejak tertanggal 15 Agustus 2024 lalu.

Hal ini dibenarkan langsung oleh Pj Datin Penghulu Teluk Pulau Hulu, Ria Anggreyani SAN.MIP dengan dibuktikan Surat Keputusan Penghulu Teluk Pulau Hulu nomor: 54/PEMDES/2024 yang tertanda tangani tanggal 15 Agustus 2024 tentang pemberhentian sekdes Teluk Pulau Hulu.

“Tudingan itu tidak benar, sekarang pak Alpan bukan Sekdes Kepenghuluan Teluk Pulau Hulu lagi, akan tetapi lebih tepatnya mantan Sekdes, karena yang bersangkutan sudah lama mengundurkan diri sejak tanggal 15 Agustus 2024,” kata Pj Datin Penghulu Teluk Pulau Hulu, Ria Anggreyani kepada Wartawan Posmetro Rohil, Rabu (30/10/2023).

Lanjut Datin Penghulu, hingga saat ini tanggung jawab jabatan Sekdes di pemerintahan yang ia pimpin di tangung jawabkan Plt kasi Kesra bernama Basariah menunggu adanya Sekdes yang baru.

“Sekarang jabatan sekdes kita Plt-kan kepada ibu Basariah Kasi Kesra Kepenghuluan Teluk Pulau Hulu, menunggu adanya Sekdes yang baru,” ujarnya.

Datin Penghulu mengajak oknum masyarakat, agar selalu cerdas dalam memberikan statemen sehingga tidak menimbulkan kegaduhan ditengah masyarakat.

“Kita punya kantor, harusnya oknum yang menuding itu bisa langsung konfirmasikan kepada kami, jangan sampai menimbulkan fitnah, kita harus sedikit cerdas dalam memberikan statmen, mari kita jaga kedamaian dan kenyamanan bersama di kampung halaman yang kita cintai ini,” pungkasnya. (Zul)

About Junawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *