Selasa , 11 Februari 2025

Pengedar Narkoba Sembunyikan Barang Bukti Sabu-sabu di Luar Rumah 

Terlibat Peredaran Narkoba Tiga Orang Pria Disergap Polisi 

KUANSING (pekanbarupos.co)– Tiga orang pria disergap tim Satnarkoba Polres Kuansing di Kecamatan Kuantan Tengah, Rabu (15/1/2024) sekira pukul 10.00 WIB.

Ketiga pria tersebut adalah SH, AD dan DG. Mereka diduga terlihat tindak pidana peredaran narkotika golongan I jenis sabu-sabu.

Kapolres Kuansing AKBP Angga F Herlambang melalui Kasat Narkoba AKP Novris H. Simanjuntak membenarkan penangkapan ketiga pria tersebut

“Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat dan dilanjutkan dengan penyelidikan di lapangan,” katanya.

Diterangkan Kasat, penangkapan pertama dilakukan pukul 10.00 WIB di Kelurahan Simpang Tiga. Dua tersangka berinisial SH dan AD diamankan petugas. Keduanya disergap di rumah tersangka SH.

“Tersangka SH berperan sebagai pengedar sekaligus kurir. Sementara AD pengguna,” katanya.

Saat dilakukan penggeledahan, lanjut Kasat, sebanyak enam paket narkotika jenis sabu ditemukan di luar rumah tersangka SH.

“Barang bukti kita temukan di samping kamar SH,” ujar Kasat.

Sementara itu, AD diamankan di kamar depan rumah SH. Polisi menemukan sebuah pipet kaca Pyrex yang digunakan untuk mengonsumsi sabu. Berdasarkan interogasi, AD mengaku telah menggunakan sabu bersama SH.

“Tersangka SH mengaku dapat sabu dari seseorang berinisial D sebanyak 15 paket. Sembilan paket telah dijual,” katanya

Dalam operasi ini, barang bukti yang disita meliputi enam paket plastik bening berisi sabu, sebuah pipet kaca Pyrex, dua plastik klip bening kosong, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba.

“Kedua tersangka juga dinyatakan positif amphetamine berdasarkan hasil tes urine,” katanya.

Tak mau buruannya kabur katanya, sekitar pukul 10.45 WIB, tim kembali melakukan pengembangan kepada tersangka DG (42) di Desa Sawah, Kuantan Tengah.

“Tersangka DG kita amankan di rumahnya,” katanya.

Saat penggeledahan, polisi menemukan satu paket narkotika jenis sabu yang disembunyikan di belakang rumah DG. Selain itu, sepuluh pipet hitam, empat plastik klip bening kosong berukuran sedang, lima belas plastik klip bening kosong berukuran kecil, satu unit handphone merk Vivo Y03 warna biru, dan uang tunai sebesar Rp 5.300.000.

Dalam interogasi, DG mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dari seseorang berinisial P, yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Hasil tes urine terhadap DG juga menunjukkan positif amphetamine. Ketiga tersangka kini telah diamankan di Polres untuk penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Tersangka SH dan AD dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 jo pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Sementara itu, DG dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU yang sama,” katanya.

Kasat mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

“Dukungan masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkotika yang merusak generasi muda,” pungkas Kasat.(cil)

About Syaifullah Syaifullah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *