INHU (pekanbarupos.co) – Setelah berkas dinyatakan lengkap (P21), tahapan proses penanganan perkara dari penyidik Polri dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa penuntut umum Kejari Inhu.
Dengan demikian, lima orang kawanan pelaku penganiayan berat kepada seorang security yang mengakibatkan korban tewas dilimpahkan ke Kejaksaan negeri rengat, Kamis (6/1) di Pematang Reba.
Kapolres Indragiri Hulu (Inhu) Riau AKBP Fahrian Saleh Siregar membenarkan keseluruhan berkas bersama alat bukti dan kelima orang tersangka inisial JN, HS, JK, dan inisial PD dilimpahkan ke Kejari Inhu di Pematangreba. “Alhamdulillah kelima orang tersangka sudah dilimpahkan ke JPU (jaksa penuntut umum),” jawab Kapolres, Kamis (6/2).
Kelima orang tersangka ini berurusan dengan hukum dan menjadi penghuni ‘hotel prodeo’ di Rutan Kelas II-B Rengat, karena pada hari Sabtu (26/10) tahun 2024 kemarin secara bersama-sama melakukan penganiayaan berat kepada seorang security kebun milik koperasi Jasa Tani Sawit Mulya Makmur di Dusun Peladangan Indah Desa Pesajian kecamatan Batang Peranap.
Akibatnya korban Jidon Kiki (19) warga Kupang NTT ini meregang nyawa ditempat dengan kondisi sekujur tubuh luka akibat dipukul dan benturan benda tumpul.
Kelima orang kawanan lainnya inisial MN alias Opung Baik, James Butar-Butar, Aston Sitorus alias Pangkas Torus, Bukit Silalahi, dan Parningotan Simanjuntak diduga menjadi pelaku utama pembunuhan hingga saat ini masih DPO karena melarikan diri.
Mantan Kasubdit Paminal Polda Riau ini berharap kelima orang DPO dengan secara sadar menyerahkan diri ke kantor Polisi terdekat. “Kepada DPO ditunggu kesadarannya untuk menyerahkan diri, karena Kasat Reskrim punya tim untuk memburu,” tegasnya
Kronologi kejadian bermula dari isu hoax ditebarkan korban cabul inisial EN dibawah umur kepada orang tuanya menyebut dianya ditodong security untuk diperkosa bahkan diancam dibunuh jika tidak melayani hasrat korban.
Dapat kabar disinformasi tanpa diklariifikasi ini membuat orang tua berinisial HS bersama kawanan, murka lalu memprovokasi warga hingga berujung persekusi maut kepada orang yang tidak bersalah karena pelaku Cabul yang sebenarnya adalah kawanan korban, inisial (SA).
Sebelumnya direksi koperasi JTSML, David Pakpahan mengecam keras sekelompok warga yang melakukan persekusi kepada karyawannya. “Perbuatan keji, tidak manusiawi tak bisa ditolerir, hukum harus tegas tanpa tebang pilih,” kata David geram. (San)