RIMBAMELINTANG (pekanbarupos.co) – Mediasi yang dilakukan unsur pimpinan kecamatan (Upika) Rimba Melintang terkait sejumlah tuntutan masyarakat Mukti Jaya terhadap janji PT Erakarya Mukti Jaya yang tertuang dalam Memorandum of Understanding (MoU) akhirnya membuahkan hasil.
Mediasi yang digelar pada Rabu (12/3/25) di gedung pertemuan Kepenghuluan Mukti Jaya itu terlaksana buntut dari aksi demo yang dilakukan masyarakat pada Senin (10/2) kemarin.
Camat Rimba Melintang, H Sukirman SAg, selalu mediator meminta dalam mediasi ini masyarakat harus menyatukan persepsi. “Kita pihak Upika hadir di sini menjadi penengah antara kedua belah pihak, pertama dari masyarakat, pihak kedua dari pihak perusahaan,” kata Sukirman.
Lanjut Sukirman dalam mediasi ini, pihaknya membahas soal MoU yang telah disepakati antara masyarakat dan perusahaan, bukan membahas soal perizinan dan sebagainya, biarkan soal perizinan itu berproses pada pihak yang berwenang.
Sementara itu, Danramil 05 Rimba Melintang Kapten Inf Iswandi Sikumbang berharap, ke depankan musyawarah untuk mendapatkan suatu mufakat. Sesuai dengan tuntunan dari masyarakat maka harus ada hasil final.
“Kami mendalami apa latar belakang apa yang terjadi, kami juga menjaga keamanan dan ketertiban. Apa yang dituntut dalam hal kewajaran maka pihak perusahaan mestinya bisa mengabulkan apa yang diminta masyarakat,” sebut Iswandi.
Kapolsek Rimba Melintang Iptu Andrianto SH menambahkan, dalam proses mediasi diharapkan tetap menjaga etika dan sopan santun. Tidak perlu ada emosi atau bahasa yang kurang enak didengar.
“Kami berharap, dengan hadirnya kami di sini apa yang menjadi permasalahan di Kepenghuluan Mukti Jaya ini dapat diselesaikan dan disepakati oleh kedua belah pihak,” pintanya.
Hadir selaku perwakilan Ketua LPM, Ketua BPKep Yuda Laksana, Direktur Bumdes Komarudin, Gapoktan Turiman, dan tokoh masyarakat Edi Suwarno.
Sementara dari PT Erakarya Mukti Jaya, hadir Senior Manajer Tengku Ahmad Zajuli, Direksi Muhammad Darwis SE, bagian umum Dede Harjun, Mill manager Hardiansyah Putra, Humas Yuhono dan Roli Sinaga.
Dalam penyampaian, Ketua Gapoktan Turiman menegaskan, bahwasanya aksi yang mereka lakukan sebelumnya bukan semata mata untuk menutup perusahaan, hanya saja ingin menagih janji perusahaan.
“Kami hanya menuntut janji yang perusahaan buat dulu tahun 2017, tolong realisasikan,” tegasnya.
Kemudian itu, Edi Suwarno yang mengaku orang yang termasuk tim sembilan saat membentuk pendirian perusahaan ini bahwa dengan adanya PKS ini, awal tahun 2017 pihaknya masyarakat di Blok A dimana PKS itu berdiri tidak setuju. Karena kami memandang panjang efek negatif dari perusahaan ini. “Selaku tokoh, sampai saat ini apa yang disampaikan di dalam berbagai mediasi, namun kami tidak tahu apa hasilnya, sampai saat ini nihil. Jadi, mediasi hari ini harus ada hasil,” ujarnya.
“Masalah tenaga kerja, selama ini dalam MoU 65% dan 35%, nyatanya itu tidak ada. Yang muncul itu semua kebanyakan orang luar dari Mukti Jaya, yaitu kecamatan lain,” sebut Edi.
Adapun tuntutan masyarakat sesuai MoU yang dibuat tak lain diantaranya adalah soal penyerapan tenaga kerja lokal 65% khusus warga Mukti Jaya. Kemudian CSR, penyerapan buah lokal, SP lokal, pemberdayaan BUMDes dalam pengelolaan limbah dan lainnya.
Masih dikatakan Camat Rimba Melintang, H Sukirman mengaku bersyukur akhir dari mediasi telah menemukan titik terang dan disepakati bersama oleh kedua belah pihak.
“Ya, mereka sudah sepakat. Semua tuntutan sudah tertuang dalam MoU yang baru. Diminta kepada pihak perusahaan untuk merealisasikan hal tersebut,” pungkas Sukirman. (iin)