Senin , 20 Juli 2026

D’Point Bantah Terlibat Peredaran Narkoba, Tantangan Polda Riau Gali Pengakuan Para Tersangka

PEKANBARU (pekanbarupos.co)-Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau menangkap tiga orang terduga pengedar narkoba dengan inisial ARH, H dan MJ dengan barang bukti ribuan pil ekstasi siap diedarkan.

Menurut pengakuan para tersangka, peredaran narkoba mengarah kepada salah satu tempat hiburan malam terbesar di Kota Pekanbaru yakni D’Poin.

Jika benar, hal ini menjadi kasus kedua peredaran narkoba di tempat hiburan tersebut. Sebelumnya tempat hiburan itu pernah ditutup Pemko Pekanbaru karena kasus yang ssam.

Hal ini juga dikecam keras Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kota Pekanbaru. Pasalnya, selain merusak generasi penerus juga mencoreng kebesaran budaya melayu yang identik dengan agama.

Hal itu disampaikan Ketua Umum Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAMR Kota Pekanbaru Datuk Seri Rizky Bagus Oka. Menurutnya, tempat hiburan malam D’Poin harus ditutup jika memenuhi unsur keterlibatan. Karena, tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di bumi melayu.

“Jika terbukti, ditutup secara permanen tanpa kompromi. Ini juga berlaku untuk tempat serupa lainnya di Pekanbaru,” tegasnya.

Datuk Seri Rizky Bagus Oka, juga mengapresiasi dan berterimakasih pada Polda Riau yang telah mengungkap peredaran narkoba tersebut. Karena telah merusak marwah kota Pekanbaru dan mengancam keselamatan generasi muda.

“Kami dukung terus penegak hukum dan pengungkapan ini tidak hanya sesaat. Jika terbukti melanggar tindak tegas dan tidak hanya teguran,” katanya.

“Mari kita jaga Pekanbaru, tutup tempat-tempat maksiat dan peredaran narkoba, serta lindungi generasi muda demi Pekanbaru kedepan,” tuturnya.

Sementara pihak D’Point membantah terlibat dengan peredaran narkoba. Termasuk terkait pada para pelaku yang ditangkap Polda Riau yang tidak ada hubungannya dengan D’Poin.

Hal itu disampaikan Humas D’Poin Dwipa Dalius, SH melalui rilisnya, Sabtu (6/9/2025) lalu.

Dwipa Dalius menjelaskan, jika pengakuan tersangka kepada media tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Pasalnya, pengakuan itu dari salah satu tersangka berinisial H merupakan manajer D’Poin.

Sementara katanya, tersangka inisial H tersebut bukan lagi manajer D’Poin. Karena sudan resign atau sudah tidak bekerja sebagai karyawan D’Poin sebelum penangkapan.

”Saat penangkapan, H bukan lagi manajer D’Poin. Sudah hampir sebulan resign. Tersangka H juga ditangkap bukan di area D’Poin, melainkan di rumahnya Jalan nangka,” katanya,

Dwipa juga mengatakan, jika inisial H ditangkap berdasarkan hasil pengembangan dua orang tersangka yang berinisial ARH dengan barang bukti 1005 pil ekstasi di TKP pos penjagaan kantor Bawaslu kota Pekanbaru dan MJ.

Informasi dari media online, katanya, para tersangka ditangkap di beberapa tempat berbeda di Pekanbaru dan Padang.

“Disini sangat jelas mereka bukan ditangkap di THM D’Poin,” katanya.

Hasil interogasi Pihak Kepolisian, MJ mengakui bahwa ia memerintahkan ARH mengantarkan pil ekstasi ke D’Poin dan memberikan upah sebesar Rp1 juta. Pil ekstasi tersebut merupakan pesanan dari tersangka H.

Untuk itu, ia menegaskan bahwa kemungkinkan para pelaku mengirim pesan singkat via chat WhatsApp ke H, padahal sama sekali BB tersebut tidak berada di area D’Poin.

Dwipa mewakili pihak manajemen THM D’Poin ingin meluruskan pemberitaan yang telah beredar luas di Masyarakat dengan melibatkan nama THM D’Poin, agar pemberitaan tidak simpang siur.

“Kami dari pihak THM D’Poin, juga berkomitmen dalam menjaga kota Pekanbaru dan mendukung aparat terkait dalam memberantas peredaran narkoba,” tuturnya.

Sementara, Dirresnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, tidak menampik jika dalam pengembangan ada rencana edarkan di tempat hiburan malam (D’Poin,Red). Namun saat ini masih dalam pengembangan lebih dalam.

“Rencananya begitu, tapi masih didalami,” sesuai yang dirilis media online.

Kombes Putu menegaskan, jika
Daat ini pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini. Jika memang ditemukan pelanggaran atau keterlibatan kemungkinan kemungkinan memberikan rekomendasi kepada Pemko Pekanbaru untuk menutup D’Poin bisa saja dilakukan.

“Yang pasti saat ini masih kita kembangkan,” tegasnya

Sesuai informasi saat ini, pengungkapan kasus ini akan menjadi kerja keras dan keberanian bagi Polda Riau untuk melakukan pengungkapan lebih dalam dan terbuka.

Pasalnya, selain ada bantahan dari pihak D’Point juga ada kecaman keras dari Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kota Pekanbaru terkait peredaran narkoba khususnya di Provinsi Riau. dre)

About Syaifullah Syaifullah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *