Jumat , 7 November 2025
Foto Ppco : Personil Polsek Kubu bersama kepala SDN 011 Sungai Kubu dan Majlis Guru saat melakukan penanaman pohon dalam program Green Policing.

Polsek Kubu Gelar Sosialisasi Green Policing dan Penanaman Pohon To School

KUBU (pekanbarupos.co) – Polsek Kubu, Polres Rokan Hilir, Polda Riau gencar melakukan kegiatan sosialisasi program Green Policing dan Penanaman Pohon di lingkungan dunia pendidikan di Wilayah Hukum Polsek Kubu.

Kegiatan sosialisasi program green Policing di laksanakan di SDN 011 Kepenghuluan Sungai Kubu, Jumat (12/9/2025) sekitar pukul 10.00 WIB

Kegiatan ini dipimpin langsung, Kapolsek Kubu, Iptu Kodam F Sidabutar SH.MH, turut hadir, Bhabinkamtibmas Aipda Erik Nst, Bhabinkamtibmas Sungai Kubu, Bripka Arsad Efendi.

Kemudian tampak juga hadir Bhabinkamtibmas Kepenghuluan Jojol, Brigadir Rizizhco SH, Bhabinkamtibmas Tanjung Leban, Brigadir Firdaus MH, Kepala SDN 011 Sungai Kubu Hulu, Samsidar SPd dan Majlis guru serta para siswa.

Warga sekolah SDN 011 Sungai Kubu menyambut baik program Green Policing dan Penanaman pohon yang dilakukan Polri khususnya Polsek Kubu. Kegiatan ini juga mendukung program penghijauan di lingkungan sekolah dalam menuju sekolah Adiwiyata.

Kapolsek Kubu, Iptu Kodam F Sidabutar SH.MH mengatakan, kegiatan
Green Policing dan Penanaman Pohon To School bertujuan, sebagai pendekatan strategis dan humanis dalam menjaga ketertiban sosial dan keberlanjutan lingkungan hidup.

“Kemudian menjadi salah satu upaya untuk menghadirkan pemolisian yang adaptif terhadap tantangan zaman dan krisis lingkungan,” ujarnya.

Lanjut Kapolsek, Green Policing merupakan jawaban tantangan zaman seperti krisis lingkungan, perubahan iklim, karhutla, hingga patologi sosial berbasis ekonomi dan ekologi.

“Polsek Kubu, Polres Rokan Hilir menterjemahkan konsep “Green Policing” yang menjadi kebijakan Kapolda Riau dalam bentuk kegiatan edukasi perlindungan lingkungan, dan penanaman pohon di sekolah-sekolah di wilayah Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir,” ujarnya.

Menurut Kapolsek, Green Policing dalam konteks Indonesia, khususnya dalam Kepolisian (Polri red), merujuk pada inisiatif dan upaya untuk melindungi lingkungan hidup dengan mengintegrasikan prinsip-prinsip kepolisian dengan pelestarian lingkungan.

“Dengan melibatkan pencegahan, penegakan hukum, dan edukasi terkait isu-isu lingkungan, serta berperan sebagai agen perubahan dalam mengatasi permasalahan lingkungan seperti kebakaran hutan dan lahan, pencemaran, dan konflik agraria,” akunya.

Diuraikan mantan Kanit Tipikor Polres Rokan Hilir ini, Polisi tidak hanya berperan sebagai penjaga keamanan dan ketertiban, tetapi juga sebagai pelestari lingkungan, konsep ini menekankan keadilan ekologis dan hak asasi manusia, dengan pendekatan yang adaptif terhadap masalah sosial serta lingkungan.

“Kita yakin dan optimis melalui program Green Policing ini mampu membentuk kesadaran kolektif masyarakat untuk menjaga kelestarian lingkungan melalui rekayasa sosial, serta menekankan pentingnya keberlanjutan lingkungan dalam konteks perubahan iklim dan tekanan terhadap sumber daya alam,” pungkasnya. (Zul)

About Jun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *