Oleh H Suhaimi Hasyim
Ketua Umum MUI
Hari jadi atau biasa disebut Ulang Tahun pasti mengingatkan kita arti suatu sejarah perjalanan hidup terdahulu, evaluasi terhadap keadaan terkini dan rencana menyusun langkah strategis untuk masa yang akan datang.
Melalui anugerah Undang-Undang nomor 53 tahun 1999 tercatatlah sejarah pada tanggal 04 Oktober 1999 sebagai awal mula Rokan Hilir “berkibar” dengan membawa sebuah nama yakni Kabupaten ; dan Oktober 2025 genap sudah negeri ini berusia 26 tahun. Maka dalam takaran pendidikan, seseorang yang telah mencapai penyelesaian pendidikan strata satu dan bahkan tidak mustahil mencapai strata dua. Dengan demikian dalam perspektif pemikiran sudah pasti mengedepankan rasional bukan sebaliknya.
Julukan negeri seribu kubah tidak cukup sekedar penyebutan istilah untuk mudah di kenal atau penyebutan yang familiar. Melainkan simbol yang diharapkan identik dengan kubah itu sendiri. Logika sederhananya kita ambil contoh ; kubah masjid misalnya, berfungsi praktis seperti atap untuk melindungi cahaya, meningkatkan akuistik dan mengatur sirkulasi udara bagi masjid itu sendiri.
Demikian pula harapan masyarakat di 18 Kecamatan terhadap negeri 1000 kubah ini melalui pucuk pimpinannya tertumpang tuah untuk kemaslahatan hidup anak-anak negeri dalam semua aspek kehidupannya.
Dalam konteks pemikiran Majelis Ulama Indonesia (MUI) Rokan Hilir serta kaitannya dengan kehidupan Agama dan Keagamaan Islam ada beberapa catatan kedepannya untuk menjadi atensi bersama, antara lain :
Pertama, memaksimalkan pemberdayaan Masjid Kecamatan yang telah dibangun melalui APBD Rokan Hilir agar imarah,riayah dan idarah masjid berfungsi sebagaimana layaknya masjid paripurna. Langkah konkritnya menetapkan imam tetap, anggaran operasional dan lain-lainnya.
Kedua, tidak kalah penting dan menariknya adalah belum adanya masjid kabupaten yang representatif dan layak disebut sebagai Islamic Center. Tidak ada salahnya kita ambil perbandingan dengan Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Siak dan Kota Dumai yang juga lahir atas anugerah Undang-Undang yang sama.
Ketiga, penyalahgunaan narkoba agar tidak menjangkiti usia anak-anak sekolah maka langkah preventif yang bisa dilakukan adalah memberikan pemahaman nilai-nilai akhlak bagi mereka, maka medianya adalah sarana rumah ibadah di satuan pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Keempat, hiburan malam dan perjudian adalah persoalan klasik sebagai bentuk penyakit masyarakat. Upaya pencegahan jenis ini tidak semudah angan-angan sekalipun dalam bentuk pernyataan tertulis atau sejenisnya. Sekalipun demikian pemerintah bersama komponen terkait diharapkan tidak pernah menyerah : upaya preventif dan persuasif secara berkala patut menjadi atensi. Terkadang “diamnya” kita bisa menjadi tolak ukur sebagai bentuk menutup mata atas problematika yang ada di sekitar kita.
Wallahu a’lam
Pekanbaru Pos Riau