KUANSING (pekanbarupos.co) –Sebanyak 17 Rakit Penambangan Emas Tanpa Izin di Kecamatan Kuatan Mudik dibakar tim gabungan TNI-Polri, Selasa (27/1/2026).
Salah satu lokasi praktik Peti terletak di areal perkebunan PT KTBM wilayah hukum Polsek Kuantan Mudik.
Kegiatan penertiban dimulai sekitar pukul 10.30 WIB dan dipimpin Kasat Reskrim Polres Kuantan Singingi IPTU Gerry Agnar Timur bersama unsur TNI dari Koramil Kuantan Mudik dan Polsek Kuantan Mudik.
“Penertiban ini tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait aktivitas Peti yang meresahkan dan merusak lingkungan,” kata Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana melalui Kasat Reskrim IPTU Gerry Agnar Timur, kemarin.
Dijelaskan Kasat, personel gabungan TNI–Polri bergerak menuju lokasi menggunakan empat unit kendaraan roda empat dengan sasaran beberapa titik.
“Ada ke areal perkebunan PT KTBM di Desa Koto Cengar, Desa Lubuk Ramo, dan Desa Pantai,” katanya.
Setibanya di lokasi, lanjut Kasat, petugas menemukan sejumlah sarana atau rakit untuk penambangan emas ilegal dalam kondisi tidak beroperasi.
Diantaranya beber Kasat, di areal kebun PT KTBM Desa Koto Cengar ditemukan lima unit Peti darat, Desa Lubuk Ramo ditemukan delapan unit rakit dan Desa Pantai ditemukan empat unit rakit Peti
“Total ada tujuh belas unit rakit dan sarana Peti di tiga lokasi itu,” ungkapnya.
Terhadap temuan itu, kata Kasat, personel gabungan langsung melakukan tindakan tegas berupa pemusnahan dengan cara merusak dan membakar rakit serta peralatan yang digunakan untuk aktivitas Peti.
“Hal ini untuk mencegah sarana itu digunakan kembali. Kita juga tidak menemukan pelaku sehingga tidak ada pelaku maupun barang bukti yang diamankan,” katanya.
Kasat Reskrim IPTU Gerry Agnar Timur menegaskan Polres Kuansing berkomitmen dalam memberantas aktivitas Peti di wilayah hukumnya. Penertiban ini merupakan wujud nyata sinergitas TNI–Polri dalam menjaga kelestarian lingkungan serta menegakkan hukum secara tegas dan berkeadilan.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas penambangan emas ilegal karena selain melanggar hukum, kegiatan tersebut dapat menimbulkan dampak lingkungan yang serius serta membahayakan keselamatan.
“Kita akan terus melakukan patroli dan penindakan secara berkelanjutan serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas Peti di wilayahnya, demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegasnya.(cil)
Pekanbaru Pos Riau