Minggu , 15 Maret 2026

Polres Bengkalis Ungkap Kebakaran Lahan, Tersangka dari Kampar Dijerat Pasal Berat

BENGKALIS (pekanbarupos.co) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus kebakaran lahan yang melanda kawasan Desa Teluk Lancar, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. Tersangka berinisial A.H. (32 tahun), warga Kabupaten Kampar, telah ditetapkan berdasarkan hasil gelar perkara.

Keterangan tersebut disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K,M.Si melalui Kasat Reskrim IPTU Yohn Mabel S.Tr.K., S.I.K., M.H.

Peristiwa kebakaran terdeteksi setelah Unit Tipidter Satreskrim menemukan titik hotspot di wilayah tersebut pada Sabtu (14/02) sekitar pukul 19.00 WIB. Tim segera mendatangi lokasi dan berkoordinasi dengan perangkat desa, menemukan lahan milik warga seluas ±3 hektare (tanah mineral bercampur gambut tipis) yang terbakar.

Berdasarkan penyelidikan dan keterangan saksi, A.H. mengaku melakukan pembakaran tumpukan kayu dan semak belukar pada Kamis (12/02) sekitar pukul 16.00 WIB dengan alasan memusnahkan sarang tawon. Api diduga merambat dan meluas hingga mencapai puncaknya pada Minggu (15/02) sekitar pukul 13.30 WIB.

Pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa satu buah parang, satu bibit sawit yang terbakar, serta keterangan saksi dan alat bukti sah lainnya.

Tersangka dijerat pasal pidana berat, yaitu Pasal 108 Jo Pasal 69 ayat (1) huruf h UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; dan/atau Pasal 108 Jo Pasal 56 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Sampai saat ini, proses penyidikan telah melalui tahapan pembuatan laporan polisi, pemeriksaan saksi, pengumpulan bukti, gelar perkara, dan pemeriksaan tersangka. Selanjutnya, penyidik akan mengirimkan Surat Perintah Dakwaan Pengganti (SPDP), berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), memeriksa saksi ahli, melengkapi berkas, serta melimpahkan berkas ke JPU.

Polres Bengkalis mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan cara pembakaran dalam membersihkan atau membuka lahan, karena dapat menimbulkan kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan akibat kabut asap, serta konsekuensi hukum yang berat.

Masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas pembakaran hutan dan lahan dapat melaporkannya ke pihak kepolisian terdekat atau melalui Call Center Polri 110 yang beroperasi 24 jam secara gratis.(Mil)

About Jun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *