Minggu , 15 Maret 2026

Sakit Hati tak Diberi Pinjaman Uang, Tersangka AS Bunuh Ibu Rumah Tangga 

SIAK (pekanbarupos.co)– Polres Siak menggelar konferensi pers, Kamis (19/02/2026) pukul 13.00 WIB terkait pengungkapan tindak pidana pembunuhan di Kecamatan Minas, Kabupaten Siak.

Kapolres Siak, AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar menegaskan pengungkapan kasus ini merupakan komitmen Polres Siak dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.

“Kami bergerak cepat setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan secara intensif hingga pelaku berinisial AS (44) berhasil diamankan,” tegas Kapolres.

Kapolres mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan secara bijak dan tidak menggunakan kekerasan.

“Laporkan kepada pihak berwenang apabila ada persoalan agar dapat diselesaikan sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Siak, AKP Tidar Laksono mengatakan tersangka AS berhasil diamankan pada Jumat (13/2/2026) sekira pukul 00.15 WIB di Jalan Cengkeh, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru

“Saat itu tersangka AS bersembunyi di rumah kerabatnya,” katanya.

Barang bukti yang diamankan antara lain, bilah pisau merk LIAN JIN warna silver, unit handphone OPPO A60 warna hitam milik korban, unit sepeda motor Yamaha N-MAX tanpa nopol.

“Termasuk pakaian tersangka dan korban yang terdapat bercak darah, Helm, jaket, tas selempang, serta barang bukti pendukung lainnya,” katanya.

Kasat menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan, motif tersangka adalah sakit hati karena tidak diberikan pinjaman uang.

“Motifnya sakit hati serta adanya ucapan yang menyakitkan hati dari korban,” katanya.

Hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengakui perbuatannya. Saat ini tersangka telah ditahan di Polres untuk penyidikan lebih lanjut.

“Kita masih dalami adanya kemungkinan adanya unsur perencanaan dalam peristiwa,” katanya.

Masih kata Kasat, tersangka dijerat dengan Pasal 459 subsider Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Diketahui, operistiwa tersebut diketahui pada Rabu, 4 Februari 2026 sekira pukul 14.30 WIB di rumah korban di Jalan Perawang Km. 2 RT 001 RW 001 Desa Minas Timur, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak.

Korban berinisial EWS (44), seorang ibu rumah tangga, ditemukan dalam kondisi meninggal dunia oleh adik kandungnya saat berkunjung ke rumah korban. Korban ditemukan tergeletak di pintu dapur dalam keadaan berlumuran darah.

Berdasarkan hasil penyelidikan, sehari sebelum kejadian tersangka berinisial AS (44) mendatangi rumah korban untuk meminjam uang. Namun korban menolak karena tersangka masih memiliki utang sebelumnya yang belum dilunasi.

Diduga karena sakit hati dan emosi, tersangka kemudian mengambil sebilah pisau di dapur dan melakukan penikaman ke arah leher korban hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Tersangka sempat membersihkan pisau, mengembalikannya ke tempat semula, serta mengambil handphone milik korban sebelum melarikan diri.fiq)

 

About Syaifullah Syaifullah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *