PEKANBARU (pekanbarupos.co) -Mengawali tahun 2026, Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau mencatatkan kinerja penerimaan pajak yang positif.
Kepala Kanwil DJP Riau, YFR Hermiyana mengatakan, hingga 31 Januari 2026, realisasi penerimaan pajak di Provinsi Riau tercatat sebesar Rp1,37 triliun secara neto atau sekitar 6,20 persen dari target penerimaan pajak tahun 2026 yang ditetapkan sebesar Rp22,16 triliun.
“Secara tahunan (year on year), penerimaan pajak neto tersebut mengalami pertumbuhan sebesar 15,47 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya,” ujar Hermiyana.
Hermiyana menjabarkan, komposisi penerimaan pajak hingga Januari 2026 didominasi oleh Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan kontribusi sebesar 65,81 persen, Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 39,53 persen, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 0,06 persen serta Pajak lainnya sebesar kontraksi 5,40 persen.
Pertumbuhan penerimaan terutama ditopang oleh peningkatan penerimaan pada kelompok pajak PPh dan PPN. Kelompok PPh tumbuh sebesar 20,11 persen (yoy), sementara kelompok PPN secara neto mengalami pertumbuhan sebesar 24,35 persen (yoy), antara lain dipengaruhi oleh penurunan restitusi yang didominasi oleh Wajib Pajak sektor kelapa sawit.
“Dari sisi sektoral, sektor pertanian mencatatkan pertumbuhan sebesar 2,34 persen, didukung oleh peningkatan penerimaan dari Wajib Pajak sektor kelapa sawit,” paparnya.
Selain itu, sektor industri pengolahan juga menunjukkan pertumbuhan neto sebesar 128,42 persen, yang dipengaruhi oleh penurunan restitusi serta dinamika harga komoditas pada akhir tahun 2025. Dari sisi kepatuhan pajak, sampai dengan 31 Januari 2026, jumlah Wajib Pajak di Provinsi Riau yang telah melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2025 tercatat sebanyak 26.177 Wajib Pajak, yang terdiri dari 25.638 Wajib Pajak Orang Pribadi dan 539 Wajib Pajak Badan.
“Sehubungan dengan hal tersebut, Kanwil DJP Riau mengimbau seluruh Wajib Pajak untuk segera menyampaikan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 sebelum batas waktu yang ditetapkan, yaitu 31 Maret 2026 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April 2026 bagi Wajib Pajak Badan,” sebut Hermiyana.
Sebagai bentuk komitmen pelayanan kepada masyarakat, Kanwil DJP Riau juga menyediakan berbagai kanal asistensi, seperti layanan di luar kantor, bimbingan teknis, sosialisasi perpajakan, serta helpdesk WhatsApp untuk mendukung kelancaran pelaporan SPT Tahunan.
“DJP Riau berkomitmen untuk terus mengoptimalkan pelayanan perpajakan serta mendorong kepatuhan sukarela Wajib Pajak sebagai bagian dari upaya mendukung penerimaan negara dan pembangunan nasional,” tutur Hermiyana.(yan)
Pekanbaru Pos Riau