Selasa , 17 Maret 2026

Disnakertrans Bengkalis Buka Posko dan Call Center Pengaduan THR 2026

BENGKALIS (pekanbarupos.co) – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bengkalis mendirikan Posko Konsultasi dan Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026. Posko ini dibuka untuk melayani pekerja atau buruh yang ingin berkonsultasi maupun menyampaikan pengaduan terkait pembayaran THR.

Posko berlokasi di Kantor Disnakertrans Kabupaten Bengkalis, Jalan Pipa Air Bersih, Kecamatan Bathin Solapan. Selain layanan tatap muka, Disnakertrans juga menyediakan call center pengaduan melalui nomor 0813-2815-7273, 0813-7810-3899, dan 0852-7160-599.

Kepala Disnakertrans Kabupaten Bengkalis yang juga menjabat sebagai Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis, Ed Efendi, menjelaskan bahwa THR keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus.

“Penerima THR adalah pekerja atau buruh yang memiliki hubungan kerja dengan pengusaha, baik berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu maupun perjanjian kerja waktu tertentu,” ujarnya dalam keterangan yang diterima, Rabu (4/3/2026).

Ia menegaskan, pembayaran THR wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Menurut Ed Efendi, pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih secara terus-menerus berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja satu bulan hingga kurang dari 12 bulan, pembayaran dilakukan secara proporsional sesuai perhitungan masa kerja.

Untuk pekerja harian, perhitungan satu bulan upah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan perusahaan ditetapkan besaran THR lebih tinggi dari ketentuan minimum, maka pengusaha wajib membayarkan sesuai ketentuan tersebut.

“THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil,” tegasnya.

Disnakertrans mengimbau para pekerja agar segera melapor apabila menemukan pelanggaran pembayaran THR, sehingga dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku. (Mil)

About Jun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *