Rabu , 15 April 2026

Kurang Dari Tiga Jam, Polsek Mandau Tangkap Lima Pelaku dan Sita 17 Paket Sabu di Mandau

BENGKALIS (pekanbarupos.co) – Serangkaian operasi gegap gempita Tim Operasional Khusus Reserse Kriminal (Opsnal Reskrim) Polsek Mandau pada Rabu (25/3/2026) menghancurkan jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Mandau.

Dalam waktu kurang dari 3 jam mulai pukul 00.30 hingga 03.00 Wib, petugas berhasil mengamankan 5 tersangka dari berbagai tingkatan, mulai pengguna hingga pemasok, dengan menyita total 17 paket sabu beserta barang bukti lengkap.

Aksi pertama digelar di warung sarapan lontong Jalan Kayangan, Kelurahan Air Jamban. Petugas mengamankan dua orang tersangka berinisial A.S (41 tahun) dan A.H (43 tahun).

Dari keduanya, tim menyita bukti, 7 paket sabu (3 besar, 1 sedang, 3 kecil), 3 unit timbangan digital, 1 sendok sabu dari pipet plastik, Uang tunai Rp1.155.000 (diduga hasil transaksi), 2 unit handphone, 1 tas hitam kecil (untuk penyimpanan barang bukti)

Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang waspada. Setelah penyelidikan mendalam, tim melakukan penangkapan dan melanjutkan dengan geledah kediaman salah satu tersangka, menemukan bukti tambahan yang memperkuat kasus.

Tak berhenti di situ, tim kembali melakukan aksi penyamaran di Jalan Rangau Km 04, Kelurahan Pematang Pudu. Dua pemuda berinisial D.R.A (25 tahun) dan M.J (19 tahun) berhasil diamankan saat tengah melakukan transaksi.

Barang bukti yang disita, 9 paket kecil sabu, 2 unit handphone, 1 unit sepeda motor (diduga untuk aktivitas peredaran).

Pemeriksaan awal menunjukkan barang haram tersebut diperoleh dari seorang pemasok yang saat itu masih dalam pencarian.

Hasil pengembangan kasus sebelumnya membawa tim ke lokasi kembali di Jalan Kayangan, Kelurahan Air Jamban. Petugas mengamankan tersangka berinisial R.H (29 tahun) yang diduga sebagai pemasok.

Barang bukti yang ditemukan, 1 paket besar sabu, 1 unit handphone, 1 timbangan digital, 3 bungkus plastik berisi pembungkus sabu (untuk pengemasan).

Penangkapan ini membuktikan keseriusan pihak kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkoba secara menyeluruh.

Keseluruhan tersangka dikenai tuntutan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, A.S dan A.H dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) dengan ancaman pidana berat, D.R.A dan M.J dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1), R.H dijerat sesuai ketentuan undang-undang yang sama untuk peran sebagai pemasok

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona, menegaskan komitmen penuh dalam mendukung program P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika):

“Polsek Mandauakan terus mengganyang setiap pelaku narkoba tidak ada satu pun ruang bagi mereka di wilayah Mandau! Pemberantasan narkoba adalah tanggung jawab bersama. Mari kita jaga lingkungan dan selamatkan generasi muda dari bahaya yang merusak ini.(Mil)

About Jun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *