MERANTI (pekanbarupos.co) – Kepala UPT KPH Tebingtinggi, Apidian Suherdianta menegaskan, industri panglong arang di Kepulauan Meranti wajib memiliki dua bentuk legalitas, yakni izin industri panglong dan legalitas sumber bahan baku kayu bakau.
Menurutnya, selama ini banyak pihak hanya memahami izin panglong arang sebagai industri pengolahan. Padahal, bahan baku yang dipasok ke panglong juga harus berasal dari lahan yang memiliki izin resmi pemanfaatan hutan.
“Antara industri dan sumber bahan baku itu terpisah. Panglong arang memiliki izin, dan lahan sumber bahan baku juga harus legal. Keduanya harus ada, tidak bisa hanya panglongnya saja yang punya izin,” ujar Apidian didampingi Kasi Perlindungan KSDAE dan Pemberdayaan Masyarakat, Helvi, Selasa (12/5/26).
Bahan Baku Dinilai Jadi Persoalan Utama
Apidian menjelaskan, kondisi yang terjadi di Kepulauan Meranti saat ini, sebagian besar panglong arang memperoleh bahan baku secara bebas dari berbagai lokasi tanpa dokumen legal.
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi persoalan utama dalam pengawasan kehutanan dan berpotensi masuk dalam kategori ilegal.
Ia mencontohkan kasus panglong arang di Desa Sesap dan Sokop yang saat ini tengah menjadi perhatian aparat penegak hukum. Kemungkinan, kata dia, industri panglongnya memiliki izin usaha, namun sumber bahan bakunya tidak memiliki legalitas.
“Kalau bahan bakunya tidak jelas asal-usul lahannya, tentu itu menjadi persoalan. Karena legalitas bahan baku wajib ada,” jelasnya.
Apidian menyebut, hingga saat ini hanya Koperasi Silva yang masih tercatat mengurus legalitas pemanfaatan hutan melalui skema Hutan Tanaman Rakyat (HTR) seluas 2.100 hektare dengan 52 panglong arang.
Namun izin tersebut terdampak moratorium pemanfaatan hutan yang diberlakukan pemerintah pusat sejak 2023 lalu. Meski moratorium telah dicabut pada 2025, koperasi silva tetap diwajibkan melakukan pengurusan ulang melalui sistem baru Kementerian Kehutanan RI.
“Izin mereka belum habis karena berlaku 35 tahun sejak 2017. Tapi karena ada moratorium, mereka harus menyesuaikan lagi administrasi dan pengurusan sistem SIPUHH” terangnya.
Selain itu, terdapat izin serupa melalui skema Pemanfaatan Hak Atas Tanah (PHAT) seluas 60 hektare yang sebelumnya dimiliki Koperasi Silva Aulia dengan 145 panglong arang dan 24 pemilik. Namun izin tersebut telah dicabut..
“Kalau Koperasi Silva Aulia izinnya sudah dinonaktifkan,” katanya.
KPH Akui Pengawasan Terkendala SDM
Dalam pengawasan kehutanan, Apidian mengaku pihaknya memiliki keterbatasan sumber daya manusia dan anggaran.
Dari total kawasan pengawasan mencapai sekitar 254 ribu hektare, UPT KPH Tebingtinggi hanya memiliki 22 personel.
Kondisi tersebut membuat pengawasan terhadap aktivitas pemanfaatan hutan dan industri panglong arang tidak berjalan maksimal.
“Dengan keterbatasan SDM dan anggaran, tentu pengawasan di lapangan tidak bisa maksimal,” ujarnya.
Menanggapi situasi sosial saat ini, ia juga mendorong adanya regulasi daerah yang mengatur pemanfaatan hutan bakau, industri panglong arang hingga perlindungan pekerja agar pengawasan lebih jelas dan terdata.
“Kalau semuanya legal, tentu lebih mudah diawasi karena sudah by name by address,” tutupnya. (Dam)
Pekanbaru Pos Riau