Tersangka AW alias Ari (29) dan barang bukti saat diamankan di Mapolsek Bagan Sinembah guna proses lebih lanjut. met
BAGANBATU (pekanbarupos.co) — Tim opsnal Polsek Bagan Sinembah kembali meringkus seorang diduga pengedar Narkotika jenis Sabu- sabu. Sementara dua pelaku lainnya yang sudah diketahui identitasnya berhasil melarikan diri.
Pelaku berinisial AW alias Ari (29) warga Jalan Tambusai ( Jalan Kolam) Bagan Batu kota ini diringkus pada Selasa (7/2/2023) sekira pukul 17.15 Wib tepatnya di belakang rumah kontrakan di Jalan R.A Kartini Kelurahan Bagan Batu kota Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir.
Berdasarkan data yang diperoleh awak media Posmetro Rohil menerangkan, selain menangkap pelaku, juga turut diamankan barang bukti diantaranya, 6 bungkus plastik bening diduga berisikan Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 2,29 gram, uang senilai Rp. 180.000 , 1 unit timbangan digital, 1 buah alat hisap / bong, 2 buah pipet yang sudah dipotong nyamping, 2 buah mancis, 1 gulung lak ban warna putih, 5 bungkus plastik bening kosong dan 1 buah tas warna merh muda.
Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Jhon Firdaus yang dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim IPTU Ferlanda Oktora didampingi Panit II Ipda Edi Purnomo membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.
“Iya saat ini tersangka dan barang bukti saat diamankan di Mapolsek Bagan Sinembah guna proses lebih lanjut,” terang Panit II Ipda Edi Purnomo.
Dijelaskan Panit II Ipda Edi Purnomo, pengungkapan kasus ini bermula pada hari Selasa tanggal 07 Februari 2023 sekira pukul 16.30 Wib tim opsnal Polsek Bagan Sinembah mendapat informasi dari masyarakat terpercaya bahwa di Jl. R.A Kartini ( Sukatani) Kelurahan Bagan Batu Kota Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rohil tepatnya di belakang sebuah rumah kontrakan sering dijadikan tempat penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu.
Berbekal informasi tersebut tim opsnal berangkat menuju alamat yang dimaksud guna melakukan penyelidikan, kemudian sekira pukul 17.00 Wib tim opsnal Polsek Bagan Sinembah melakukan penggerebekan disalah satu tempat yang berada dibelakang rumah kontrakan dan terdapat 3 (tiga) orang yang sedang duduk-duduk.
Dan saat dilakukan penangkapan tim ospnal berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yang mengaku bernama ARI. Sedangkan 2 (dua) orang lainnya berhasil melarikan diri. Namun dari tempat tersebut tim opsnal menemukan 6 (enam) paket pelastik bening diduga berisikan Narkotika jenis sabu-sabu beserta beberapa barang yang ada kaitannya dengan penyalahgunaan Narkotika yang terletak diatas papan.
Lalu ketika saat ditanyai kepada tersangka yang berhasil diamankan mengaku bahwa barang bukti yang berhasil diamankan keseluruhannya adalah milik saudara Dodi dan Ismail yang berhasil lari dari penangkapan saat itu.
“Dan selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa kekantor Polsek Bagan Sinembah guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terang Edi lagi.
Dan saat dilakukan tes urin tersangka positif mengandung Metaphetamine (+) dan Amphetamine (+). Tersangka ini dikenakan Pasal 114 jo Pasal 112 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(met)