BAGANSIAPIAPI (pekanbarupos.co) — Pada momen rapat paripurna yang dihelat DPRD Rohil Selasa (7/2) kemarin, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Rohil bertindak membacakan keputusan persetujuan penetapan atas usulan empat Ranperda hak inisiatif DPRD.
Disampaikan Sekwan DPRD Rohil H Sarman Syahroni ST, dalam keputusan tersebut empat Ranperda hak inisiatif DPRD ditetapkan menjadi rancangan peraturan daerah.
Setelah ditetapkan sebagai Ranperda maka selanjutnya DPRD Rohil membentuk panitia khusus (Pansus) guna membahas bersama pemerintah daerah hingga tuntas, sampai disahkan nantinya.
Adapun Ranperda hak inisiatif DPRD Rohil yang telah ditetapkan yaitu, pertama rancangan peraturan daerah tentang Kabupaten Layak Anak, kedua Ranperda tentang kawasan tanpa rokok, ketiga Ranperda tentang tanggung jawab sosial di lingkungan Kabupaten Rokan Hilir dan keempat Ranperda tentang pembentukan produk hukum daerah.
Dalam penyampaian, Sekwan menyebutkan, bahwa segala biaya yang timbul akibat ditetapkan keputusan ini dibebankan pada anggaran pendapatan belanja daerah Kabupaten Rokan Hilir, melalui anggaran sekretariat DPRD tahun Anggaran 2023.
Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian jawaban pemerintah daerah itu dihadiri Wakil Bupati H Sulaiman SS MH. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I H Abdullah, Wakil Ketua II Basiran Nur Effendi SE MIP dan Wakil Ketua III Hamzah SHi MM.
Selaku pimpinan rapat, Abdullah berharap Ranperda yang telah diusulkan Bapemperda DPRD Rohil ini dapat memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah. (iin)