Jumat , 31 Oktober 2025
Tersangka sabu bersama barang bukti.ist

Pemuda Desa Pelkon, Dibekuk Satnarkoba Polres Bengkalis

BENGKALIS (pekanbarupos.co) – Seorang pemuda terduga pengedar narkoba jenis sabu inisial Sopian alias Pian (32) Tahun, jalan Hangtuah Desa Pelkun, Kecamatan Bengkalis,Bengkalis, berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis, Terduga pelaku ditangkap saat berada di jalan Utama Pelkun, Desa Pelkun, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis. Rabu (17/07) sekira pukul 02.00 Wib.

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro, melalui Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis, Iptu Hasan Basri mengatakan, penangkapan S dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat yang menyebut bahwa di tempat kejadian perkara sering terjadi transaksi jual beli narkoba dan sangat meresahkan masyarakat.

Mendapatkan informasi tersebut, kita langsung melakukan penyelidikan dan mengatur strategi serta membagi tugas terhadap anggotanya di tempat kejadian perkara. Saat itu kita menemukan dua orang laki-laki yang dengan ciri-cirinya sesuai dengan informasi awal,” kata Iptu Hasan Basri, Kamis (18/07).

Saat petugas hendak mendekati, tersangka sempat mencoba melarikan diri. namun berkat kesigapan dan gerak cepat oleh personel, akhirnya tersangka berhasil diringkus satu orang.

Kronologis, Team Opsnal Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pria diduga menguasai Narkotika jenis sabu di Pelabuhan Sekodi Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.

Atas informasi tersebut dilakukan penyelidikan. Pada hari Rabu 17 Juli 2024 sekira pukul 02.00 WIB team melihat dua orang mengendarai sepeda motor merk honda beat street warna hitam melintas dari arah pelabuhan menuju Jalan Utama Desa Palkun Kecamatan Bengkalis.

Lalu pada saat akan diberhentikan kedua orang tersebut membuang sepeda motor dan berupaya melarikan diri. Dengan kesigapan team Opsnal, satu org berhasil diamankan berinisial S Alias Pian sedangkan barang bukti di tempat kejadian perkara ditemukan, 1(satu) buah kotak rokok HD, 1(Satu) Paket diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 10 Gram, 1(Satu) Unit handphone android, 1 (Satu) Unit sepeda motor merk honda beat street.

Kemudian team melakukan interogasi terhadap tersangka dan mengakui bahwa Narkotika jenis sabu tersebut ialah miliknya yang dijemput bersama-sama dengan berinisial S alias Karno yang melarikan diri (dalam lidik) dan narkotika tersebut diperoleh dari Ogun (dalam lidik).

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut. Pasal yang disangkakan: Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(mil)

About Linda Agustini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *