Jumat , 31 Oktober 2025

Satreskrim Polres Bengkalis Bekuk 1 Orang Tindak Pidana Pencurian

BENGKALIS (pekanbarupos.co) – Satreskrim Polres Bengkalis berhasil melakukan pengungkapan dugaan tindak pidana pencurian di Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro, melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala, S.T.K.,S.I.K.,M.H. mengatakan pengungkapan ini berawal
setelah menerima laporan dari pelapor bahwa adanya dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Berdasarkan laporan tersebut kemudian penyidik Polres Bengkalis melakukan penyelidikan, Atas Perintah Kasatreskrim, melalui Kanit Pidum Ipda Keinard Akbar Khan, S.Tr.K memerintahkan Team Opsnal menindak lanjuti perkara terebut.

Kemudian, pada hari Senin, tanggal 14 Oktober 2024 sekira pukul 03.30 WIB pelaku berinisial MR, berhasil diamankan dikediamannya yang beralamat di jalan Kelapapati Laut Desa Kelapati Kecamatan Bengkalis.

Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala menjelaskan, Kronologi Kejadian tepatnya pada hari Sabtu tanggal 05 Oktober 2024, sekira pukul 04.30 Wib, pelapor Ibu Korban pulang ke rumah dari bekerja, dan ia melihat anaknya MZ (Korban) sedang menangis dan mengatakan “Mak HP abang hilang mak, cubo mak telpon”

Setelah ia mencoba menelpon ke nomor HP tersebut dan ternyata sudah tidak bisa dihubungi/tidak aktif, Atas kejadian tersebut ia merasa dirugikan dan melaporkan hal tersebut ke Polres Bengkalis guna penyelidikan lebih lanjut.

Selanjutnya team opsnal melakukan penyelidikan terkait kejadian tersebut, berdasarkan informasi masyarakat, pada hari minggu tanggal 13 Oktober 2024 ada akun di market place yang menjual 1 (Satu) unit handphone OPPO A18 tipe CPH2591 warna hitam, Selanjutnya Team Opsnal melakukan Undercover untuk membeli handphone tersebut.

Sekira pukul 20.00 Wib, tim Opsnal bertemu dengan pemilik akun market place yang menjual Handphone tersebut untuk melaksanakan COD, lalu setelah bertemu dengan penjual di lakukan pengecekan terhadap Handphone tersebut dan didapati bahwa 1 (Satu) handphone OPPO A18 tipe CPH2591 warna hitam yang dijual sesuai dengan Handphone yang hilang sesuai dengan Laporan.

Selanjutnya, dilakukan interogasi terhadap penjual Handphone dan mengaku berinisial NZ (Saksi), ia mengaku membeli handphone tersebut dari berinisial MR (Pelaku pencurian) dengan harga Rp 815.000.

Tambah Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala menjelaskan, NZ (Saksi) sangat koperatif dan akan membantu tim Opsnal untuk mencari saudara MR (Terduga pelaku) lalu Pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2024 sekira pukul 03.30 Wib, Tim Opsnal melakukan penggerebekan terhadap rumah pelaku, dan berhasil mengamankan pelaku MR.

Dilakukan interogasi terhadap terduga pelaku mengaku kalau dirinya MR. Namun Awalnya pelaku MR tidak mengaku/berkelit dan sangat tidak koperatif.

Setelah tim Opsnal memperlihatkan bukti-bukti lainnya barulah MR mengaku telah melakukan pencurian 1 (Satu) handphone OPPO A18 tipe CPH2591 warna hitam milik korban di Jalan Kelapapati Laut gang sabar RT. 001 RW.004 Desa Kelapapati Kecamatan Bengkalis.

Kemudian MR mengaku telah menjual handphone tersebut dengan harga Rp.815.000. dan uang hasil penjualannya digunakan untuk membeli handphone dan membeli narkoba jenis sabu – sabu.

Kemudian NZ (Saksi), dan MR Pelaku pencurian dan barang bukti 1 (Satu) handphone OPPO A18 tipe CPH2591 warna hitam di bawa ke Mako Polres Bengkalis dan diserahkan ke penyidik polres guna penyidikan lebih lanjut. Pengungkapan Perkara pencurian ini dengan pemberatan dalam Pasal 363 KUHPidana. (Mil)

About Jun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *