BAGANSIAPIAPI (pekanbarupos.co) – Arus listrik hampir di seluruh kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Rohil dan penerangan jalan umum (PJU) diputuskan oleh PLN.
Hal itu dilakukan, karena perkantoran pemerintahan dan PJU ini menunggak pembayaran selama satu bulan. Akibatnya PLN terpaksa memutuskan arus listrik sementara.
Sebelumnya, pihak PLN telah melakukan koordinasi bersama Pemkab Rohil agar bisa lakukan pembayaran tagihan listrik, namun sampai jatuh tempo yang ditentukan tak kunjung dibayarkan.
Manager Unit Layanan Pelanggan Bagansiapiapi, Muhammad Rizky Ramdhani menjelaskan, pemutusan arus listrik PJU dan perkantoran OPD di lingkungan Pemkab Rohil ini telah menjadi aturan, mengingat keterlambatan pembayaran tagihan listrik pada tanggal 20 Januari.
Namun demikian, Rizki juga menambahkan bahwa pihak PLN tidak serta merta untuk melakukan pemutusan. Dimana, pihak PLN telah melakukan koordinasi bersama Pemkab Rohil baik melalui lisan dan tulisan, namun hingga saat ini belum ada pembayaran tagihan listrik selama 1 bulan, baik itu PJU dan sejumlah kantor OPD di lingkungan Pemkab Rohil.
Sementara itu, untuk pemutusan arus listrik di kantor OPD terhitung dari tanggal 21 Januari 2025 dan PJU di Rokan Hilir terhitung dari tanggal 30 Januari 2025 yang lalu, dimana untuk tagihan PJU bisa mencapai Rp 1,3 miliyar rupiah setiap bulannya.
Kendati, setelah melakukan koordinasi bersama Pemkab Rohil, bahwa pemerintah akan segera untuk melalukan pembayaran tagihan listrik baik sejumlah OPD dan PJU yang ada. (iin)
Pekanbaru Pos Riau