1 Februari 2025, Pemerintah Kembali Larang Elpiji 3 Kilo Dijual Eceran
PEKANBARU (pekanbarupos.co) – Kunjungan Kerja (Kunker) ke Riau, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia sidak pangkalan Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 Kg di Riau.
Sidak tersebut dilakukan sesuai instruksi Presiden Republik Indonesia (RI), Prabowo Subianto, terkait kembalinya penjualan LPG 3 Kg di pengecer. Sehingga perlu kembali diperlukan pengawasan untuk memastikan pendistribusian LPG subsidi pemerintah tersebut sesuai harga yang ditetapkan dan tepat sasaran.
Untuk sidak ini, Menteri ESDM Bahlil mengawali di Kota Pekanbaru, salah satunya di Jalan Tengku Bey, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, Riau, Rabu (5/2/2025) yang juga didampingi oleh perwakilan dari Pertamina serta pejabat di pemerintahan Provinsi Riau.
Bahlil langsung mengatakan, pengawasan ini akan terus dilakukan ke seluruh daerah, agar distribusi dan harga LPG bersubsidi tetap terkendali dan berjalan sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Ini juga merupakan bagian dari implementasi aturan terbaru pemerintah yang melarang penjualan LPG 3 Kg melalui pengecer sejak tanggal 1 Februari 2025.
Kebijakan ini diambil dengan tujuan agar distribusi gas bersubsidi dapat lebih tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Kami ingin memastikan bahwa tidak ada permainan harga. Semua pangkalan wajib menjual LPG 3 Kg sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” tegasnya.
Bahlil juga menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemantauan di berbagai daerah untuk memastikan bahwa kebijakan ini berjalan efektif dan tidak merugikan masyarakat.
“Kami akan mengevaluasi penerapan kebijakan ini di lapangan. Jika ada kendala, tentu akan kami cari solusi yang terbaik.
Sedangkan untuk ketersediaan LPG ia menyatakan cukup da mampu memenuhi kebutuhan masyarakat termasuk pelaku UMKM yang sistemnya juga di atur dengan maksimal.
“Alhamdulillah, untuk hari ini saya di Riau harga di pangkalan cukup bagus sekali. Harganya Rp18.000 beli langsung. Ini yang pemerintah mau seperti ini. Jadi harga masyarakat itu harus dapat dengan harga di bawah Rp20.000,” ungkapnya.
Terkait larangan pengecer akan ditata ulang dengan menaikkan status pengecer menjadi subpangkalan. Langkah ini bertujuan agar transaksi dapat dikontrol melalui sistem digital yang telah disiapkan oleh PT Pertamina (persero).
“Dengan pengencer naik menjadi subpangkalan, itu sudah akan dimasukkan aplikasinya. Supaya kita tahu dia jual ke siapa, harganya berapa, supaya tidak ada markup dan juga dijual ke oplosan. Itu maksudnya,” tutupnya. (dre)
Pekanbaru Pos Riau