Rabu , 5 November 2025

Tangkap Empat Tersangka dan Sita 17,73 Kilo Sabu, Wakapolda: Distribusi Diatur dari Jeruji Besi 

PEKANBARU (Pekanbarupos.co)– Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau kembali menorehkan prestasi gemilang dalam memerangi peredaran narkoba. Kali ini, aparat berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 17,37 kilogram yang dikendalikan oleh jaringan internasional.

Aksi kriminal ini berhasil diungkap pada 12 Mei 2025, setelah hampir dua bulan penyelidikan intensif. Empat tersangka berhasil dibekuk dalam operasi tersebut.

Wakapolda Riau, Brigjen Pol Andrianto Jossy Kusumo, dalam konferensi pers di Media Center Mapolda Riau, Jum’at (16/5/2025) menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras dan dedikasi tim yang terlibat.

“Puji syukur atas rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa, hari ini kami sampaikan keberhasilan pengungkapan jaringan internasional narkotika yang masuk dari luar negeri ke Indonesia. Dari lima orang yang diamankan, empat ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Wakapolda.

Sementara itu Dir Resnarkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira dalam keterangan pers nya menyebutkan, dalam perkara ini 4 (empat) tersangka yang kini resmi ditahan.

“Tersangka yang diamankan berinisial I, D, A, dan MN “, ujar Putu.

Menurutnya, mereka memiliki peran berbeda dalam jaringan ini. Tersangka I bertugas menjemput dan mengantarkan barang ke Pekanbaru. D dan A merupakan kurir yang ditugaskan membawa sabu ke Jakarta.

Sementara MN, secara mengejutkan, diketahui mengendalikan operasi ini dari dalam lembaga pemasyarakatan di Provinsi Riau.

“MN adalah narapidana aktif yang mengatur seluruh proses distribusi sabu ini dari balik jeruji. Ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba tak lagi mengenal batas, bahkan dari dalam penjara pun bisa dijalankan,” tambahnya.

Barang bukti yang disita berupa sabu seberat 17,37 kilogram yang dikemas rapi dalam bungkusan teh. Nilai estimasi jika barang haram tersebut berhasil diedarkan diperkirakan mencapai Rp17,3 miliar dan bisa merusak sekitar 86.899 jiwa.

Pengungkapan kasus ini bermula dari pembuntutan sebuah mobil Brio putih yang bergerak dari Siak menuju Pekanbaru. Di dalam mobil tersebut, polisi menemukan dua tersangka dan dua tas berisi sabu.

Operasi kemudian berlanjut dengan teknik penyamaran. Tim menyamar untuk menyerahkan sabu kepada dua orang lainnya di area Pasar Buah. Begitu transaksi terjadi, petugas langsung melakukan penangkapan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yuda Prawira, mengungkapkan bahwa jaringan ini dikendalikan oleh seorang warga negara Malaysia berinisial AZ, yang kini berstatus buron.

AZ adalah otak dari jaringan ini. Ia pernah kabur dari Lapas Bengkalis pada 2017 dan sejak saat itu aktif mengatur peredaran narkoba lintas negara. Kini ia menjadi buronan internasional, ungkap Kombes Putu.

Para tersangka diketahui menerima upah mencapai Rp139 juta untuk menjalankan operasi ini. Namun, mereka kini harus menghadapi ancaman hukuman berat. Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Pengungkapan ini menegaskan komitmen Polda Riau dalam memutus mata rantai peredaran narkoba dan menyelamatkan generasi bangsa dari ancaman narkotika.(fiq)

About Syaifullah Syaifullah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *