Selasa , 4 November 2025
Foto Ppco : Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Zikrullah.

Jaksa Selidiki Dugaan Korupsi Dana PI Rp551 Miliar yang Diterima PT SPRH dari PHR

PEKANBARU (pekanbarupos.co) — Pengelolaan dana Participating Interest (PI) sebesar 10 persen, yang bernilai lebih dari Rp551 miliar yang diterima PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) pada periode 2023-2024, diduga mengalami penyimpangan yang mengarah pada tindak pidana korupsi. Menanggapi hal tersebut, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau saat ini tengah melakukan penyelidikan dan telah meningkatkan statusnya ke tahap penyidikan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) dan Hubungan Masyarakat (Humas) Kejati Riau, Zikrullah SH MH, mengonfirmasi perkembangan ini pada Senin (23/6). “Benar, saat ini perkara ini sudah memasuki tahap penyidikan,” ujar Zikrullah.

Zikrullah menjelaskan, penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi ini dimulai beberapa waktu lalu, dan setelah melalui serangkaian proses, tim jaksa penyelidik menemukan bukti yang cukup kuat untuk menganggap bahwa telah terjadi peristiwa pidana. Oleh karena itu, status perkara ini ditingkatkan menjadi penyidikan.

“Penyidikan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor: PRINT-06/L.4/Fd.1/06/2025, tertanggal 11 Juni 2025,” tambahnya.

Sejak dimulainya tahap penyidikan, tim jaksa penyidik telah berupaya mengumpulkan berbagai alat bukti. Pemeriksaan saksi-saksi juga telah dilakukan, dengan enam orang saksi yang berasal dari berbagai unsur manajemen PT SPRH serta pihak perbankan yang terkait dalam pengelolaan dana tersebut.

Adapun saksi-saksi yang telah diperiksa antara lain MF, Direktur Keuangan PT SPRH yang menjabat sejak 7 November 2023 hingga sekarang; RH, Direktur Umum BUMD PD Sarana Pembangunan Rokan Hilir periode 2021-2026 sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama BUMD PD Sarana Pembangunan Rokan Hilir 2023.

Selain itu juga telah diperiksa AS, manajer cabang salah satu bank daerah di Bagansiapiapi pada tahun 2023 hingga sekarang; KD, Sekretaris PD Sarana Pembangunan Rokan Hilir yang menjabat April hingga Agustus 2024; TS, Komisaris Utama PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir sejak 2023; dan ZP, Direktur Pengembangan PT SPRH sejak 2023.

“Pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti guna penetapan tersangka dalam perkara ini,” pungkas Zikrullah.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa dana PI yang berjumlah Rp551.473.883.895 tersebut diduga kuat dikelola tidak sesuai dengan peruntukannya, yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (mx6/rpg)

About Jun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *