Jumat , 31 Oktober 2025
Foto Ppco : Terdakwa Marselinus Kuku.

Setelah Divonis Mati, Terdakwa Marselinus Kuku Dipindahkan ke Lapas Pekanbaru

BAGANSIAPIAPI (pekanbarupos.co) – Terdakwa Marselinus Kuku telah dipindahkan dari Lapas Kelas II A Bagansiapiapi ke Lapas Pekanbaru. Pemindahan itu dilakukan setelah terdakwa di vonis mati oleh Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir pada Rabu (22/10/2025) kemarin.

“Iya betul, sudah di pindahkan ke Lapas Pekanbaru setelah terdakwa di vonis oleh Hakim Pengadilan Negeri Rohil, sebelumnya terdakwa ditahan di Lapas Bagansiapiapi,” kata Plt Kepala Lapas Kelas II A Bagansiapiapi Nimrot Sihotang melalui Humas Sigit Pramono, saat dikonfirmasi, Kamis (30/10/2025).

Sigit menambahkan terdakwa Marselinus Kuku di pindahkan ke Lapas Pekanbaru dengan pengawalan ketat dari Petugas Lapas dan Pihak Kepolisian.

“Saat Pemindahan terdakwa kemaren, kami lakukan pengamanan termasuk dari anggota Polri juga ada,” sebutnya.

Pemindahan terdakwa dilakukan untuk menjaga kekondusifan didalam lapas mengingat terdakwa telah di vonis mati oleh Hakim PN Rohil.

“Ini hanya demi keamanan dan ketertiban didalam lapas, apalagi kondisi lapas tidak memadai dan terbatas, kita khawatir aja terjadi sesuatu yang yang tidak dinginkan,” jelas Sigit.

Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir (Rohil) menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap terdakwa Marselinus Kuku Alias Marsel karena terbukti membunuh Personil Polisi Polsek Sinaboi dan satu warga sipil didepan Karoke See You Bagansiapiapi, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rohil beberapa waktu lalu.

Putusan tersebut dibacakan melalui Sidang Daring diruang Sidang Candra Pengadilan Rohil, Rabu (22/10/ 2025) sekira pukul 19.00 Wib yang diikuti Penuntut Umum Kejari Rohil Danil Sitorus SH, Kuasa Hukum Terdakwa dan Terdakwa Marselinus Kuku dari Rutan Bagansiapiapi.

Putusan mati ini juga bersesuaian dengan Tuntutan Penuntut Umum Kejari Rohil pada Sidang Tuntutan Selasa (23/9/2025) kemarin, yang menuntut Hukuman Mati terhadap terdakwa Marselinus Kuku Alias Marsel anak dari Patrisius Kuku Lau dengan Pasal 340 KUHPidana dan 351 ayat (2), sebagaimana diatur dalam dakwaan kesatu Primer dan kedua Penuntut Umum. (Adi)

About Jun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *