KUANSING (pekanbarupos.co)– Ketua Tim Pengawasan Terpadu Usaha Perkebunan Kelapa Sawit Kuansing, dr Fahdiansyah SpOG menjelaskan tim ini dibentuk sebagai upaya Pemkab menertibkan legalitas dan pengawasan terhadap usaha di bidang perkebunan terutama PKS di Kuansing.
“Seolah-olah PKS kontribusinya minim, untuk itu tim bekerja. Selain itu juga untuk menjaga iklim investasi di Kuansing,” ungkap dr H Fahdiansyah dalam ekspos hasil kajian tim di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kuansing, Senin (3/11/2025).
Dijelaskan dr Fahdiansyah, tim telah turun dan melakukan audit semua terkait dengan pabrik kelapa sawit (PKS) milik PT Gemilang Sawit Lestari (GSL).
“Tim menemukan catatan beberapa pelanggaran saat audit di PT GSL. Maka tim merekomendasikan untuk memberikan Surat Peringatan I (SP1) terhadap PT GSL,” kata dr Fahdiansyah.
Rekomendasi tersebut kata dr Fahdiansyah, akan disampaikan kepada Bupati Kuansing Dr H Suhardiman Amby MM yang dituangkan dalam surat keputusan dan diserahkan pada PT GSL.
Dalam pertemuan itu, H Fahdiansyah didampingi Kadisbunak Andriyama Putra sebagai sekretaris tim, anggota tim Plt Kadis DLH Delis Martoni, Kepala DMPTSP Erdiansyah, Kadis Perhubungan Hendri Wahyudi, Sekretaris Kadis Kopdagrin Junaidi, Kadis Tenaga Kerja Jhon Pitte Alsi, Kasat Pol PP Riokasyterwandra, Kepala Bidang Tata Lingkungan Gunawan Nurdianto dan anggota tim lainnya.
Fahdiansyah menegaskan rekomendasi ini, merupakan tindaklanjut dari temuan pada 30 September 2025 lalu hingga penyegelan yang dilakukan Bupati Kuansing H Suhardiman Amby pada 15 Oktober 2025.
“Kita ingin memaksa agar perusahaan mentaati peraturan yang ada dan memberi kontribusi terhadap pembangunan di Kuansing,” tegasnya.
Masih kata dr Fahdiansyah, salah satu yang menjadi dasar objek audit diantaranya, mesin yang beroperasi melebihi kapasitas izin. Ternyata, PT GSL melaksanakan aktivitas 75 ton per jam atau lima mesin.
“Sementara izin yang mereka miliki hanya untuk tiga mesin atau 45 ton per jam,” katanya.
Namun saat audit tim turun kata Fahdiansyah, PT GSL sudah mencabut dua buah mesin yang sebelumnya mengoperasikan lima mesin. Selain itu melakukan perbaikan kolam penampungan limbah, serta sudah koordinasi dengan dinas terkait dalam penyesuaian izin.
“Sejak ditutup bupati, sampai sekarang mereka tidak beroperasi. Sampai kapan, sampai ada keputusan dari pak Bupati,” ungkapnya.
Ditegaskan dr Fahdiansyah, hal serupa juga berlaku untuk seluruh pabrik kelapa sawit yang bekerja di wilayah kerja Pemerintah Kabupaten Kuansing. Langkah ini akan dilakukan secara bertahap.
“Semua PKS kita perlakukan sama. Kalau nanti ditemukan lagi pelanggaran tentu diberikan saksi. Di Kuansing kalau tidak salah ada 37 PKS,” ujarnya.
Selain itu, pemerintah daerah juga membuka terhadap laporan-laporan dari masyarakat, media, LSM atau dari pihak manapun terkait dengan aktivitas-aktivitas PKS di Kuansing yang diduga melakukan pelanggaran.
“Laporan itu mungkin akan menjadi prioritas kita untuk kita melakukan investigasi ke PKS yang bersangkutan,” katanya. (cil)
Pekanbaru Pos Riau