PEKANBARU (pekanbarupos.co) – Berkenaan dengan penangkapan dan penahanan Gubernur Riau (Gubri) Abdul Wahid oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tanggal 3 November 2024 lalu. Kementerian dalam Negeri (Kemendagri) minta Wakil Gubernur Riau (Wagubri) SF Haryanto jalankan tugas dan wewenang Gubri hingga ada keputusan dan kebijakan pemerintah lebih lanjut kedepan.
Informasi tersebut, sesuai isi radiogram Kemendagri tanggal 5 November 2925 Nomor 100.2.1.3./8861/SJ yang ditujukan kepada Wagubri SF Haryanto. Di mana dalam telegram tersebut Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto diminta untuk melaksanakan tugas dan wewenang Gubernur Riau sampai dengan adanya kebijakan pemerintah lebih lanjut. Diantaranya, dalam rangka menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di Provinsi Riau.
Pesan tersebut juga berdasarkan Pasal 65 Ayat (3) UU No.23Tahun 2014 ditegaskan bahwa kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangan.
Selain itu, berdasarkan Pasal 66 Ayat (1) Huruf C UU No.23 Tahun 2914 yang menegaskan bahwa wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apa bila kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara.
Informasi tersebut juga dibenarkan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau Syahrial Abdi, Rabu (5/11/2025). dikatakannya jika Pemprov Riau sudah menerima radiogram dimaksud.
“Iya kita sudah menerima radiogram dari Mendagri,” katanya.
Sebagaimana diketahui, penunjukan Wagubri menjalankan tugas dan wewenang Gubri ini, sesuai kejadian Gubernur Riau Abdul Wahid ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK setelah terjaring operasi tangkap tangan di Dinas PUPR tanggal 3 November lalu.
Untuk kejadian ini, KPK melakukan penahanan terhadap Gubernur Riau Abdul Wahid untuk 20 hari pertama terhitung sejak 4-23 November 2025 sampai dengan kelangsungan penyidikan kedepan.(dre)
Pekanbaru Pos Riau