JAKARTA (pekanbarupos.co) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid (AW) sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait pengelolaan proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau.
Selain Abdul Wahid, dua orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka adalah Kepala Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau, M. Arief Setiawan (MAS), dan Tenaga Ahli Gubernur, Dani M. Nursalam (DAN).
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan, penetapan ketiganya dilakukan setelah penyidik KPK melakukan pemeriksaan intensif terhadap sepuluh orang yang sebelumnya diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Riau.
Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kecukupan bukti permulaan untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, maka perkara ini naik ke tahap penyidikan. KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Johanis Tanak menuturkan, proses penangkapan terhadap Gubri Abdul Wahid sempat diwarnai upaya pencarian oleh tim lapangan. Abdul Wahid diduga sempat bersembunyi, hingga akhirnya berhasil diamankan di salah satu kafe di wilayah Riau.
Bersamaan dengan itu, KPK juga menangkap Tata Maulana (TM), orang kepercayaan Abdul Wahid di sekitar lokasi yang sama.
“Tim KPK selanjutnya bergerak mencari Sdr. AW yang diduga bersembunyi. Kemudian tim berhasil mengamankan Sdr. AW di salah satu kafe di Riau. Tim juga mengamankan Sdr. TM selaku orang kepercayaan Gubernur Riau di sekitar lokasi,” jelas Johanis Tanak.
Secara paralel, tim KPK juga melakukan penggeledahan dan penyegelan rumah milik Abdul Wahid di wilayah Jakarta Selatan.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah uang dalam pecahan asing, yakni 9.000 poundsterling dan 3.000 dolar Amerika Serikat, atau setara dengan sekitar Rp800 juta. Sehingga total yang diamankan dari rangkaian kegiatan tangkap tangan ini senilai Rp1,6 miliar.
Uang itu diduga terkait dengan praktik penyerahan dana hasil pengaturan proyek di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau, yang sebagian diarahkan untuk kepentingan kepala daerah.
Usai pemeriksaan intensif, ketiga tersangka kemudian langsung dilakukan penahanan untuk kebutuhan penyidikan. Abdul Wahid dan dua tersangka lain akan menjalani masa tahanan pertama selama 20 hari ke depan di Rutan KPK.(rpg/cil)
Pekanbaru Pos Riau