INHU (pekabarupos.co) – Empat orang pria diduga kawanan pencuri sawit milik korban pelapor Edward Mangatas Lumbantobing (54) di Desa Lubukbatub Tinggal Kecamatan Lubukbatu Jaya (LBJ) kabupaten Indragiri hulu (Inhu) Riau di Polisikan ke Mapolres Inhu, Minggu (9/2) di Rengat.
Berdasarkan STTL nomor 29/II/2026/Riau/Res-Inhu dari SPKT, empat orang kawanan terlapor berinisal EM warga Pekanbaru dan tiga orang lainnya warga kecamatan LBJ inisial AB, JO dan RU.
Keempat orang terlapor berurusan dengan Polisi setelah kena OTT sedang memanen sawit pelapor dijalan Blok B dan C di Desa Lubukbatu Tinggal, Sabtu (7/2) akhir pekan kemaren dengan kerugian berkisar Rp.7 juta.
“Sudah kami laporkan, laporan itu merujuk pada pasal 476 KUHP yang menyatakan setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dipidana paling lama 5 tahun karena pencurian,” sebut pelapor, Selasa (10/2/26) kepada Pekanbaru Pos.
Terpisah, Rudiwalker Purba selaku Humas kebun menjelaskan kronologi pencurian sawit pada hari Sabtu kemaren diketahuinya saat dianya sedang memantau kebun dan melihat langsung aksi panen oleh empat orang kawanan terlapor lalu memberitahu aksi pencurian ke pemilik kebun hingga akhirnya berujung laporan Polisi.
“Sepertinya aksi pencurian ini dikoordinir terlapor warga Pekanbaru inisial EM. Sedangkan dua orang lainnya diduga eks Napi warga kecamatan Peranap dan warga kecamatan Kelayang namun tidak masuk dalam laporan Polisi bertindak sebagai bodyquard terlapor,” Rudi menduga.
Kepada Rudi, kawanan terlapor nekat melakukan panen kebun milik korban hanya karena terlapor menerima surat kuasa untuk melakukan aksi panen dari fihak ketiga. “Katanya mereka punya surat kuasa, padahal kebun ini milik pelapor sejak tahun 1995,” paparnya.
Anehnya, kata Purba lagi, setelah 30 tahun kebun seluas 42 hektar tersebut dikuasai oleh pelapor malah ada oknum-oknum yang klaim jika kebun milik pelapor tersebut adalah milik kubu terlapor dan nekat melakukan pencurian sejak Oktober tahun 2025. Sesal Rudi.
Kuasa hukum pelapor, Renta Simanullang SH turut membenarkan lahan dan kebun milik kliennya dikuasai pelapor dengan alas hak SKT dan SKGR tahun 1995 berdasarkan akta jual yang tertera di kuitansi. “Klien saya yang beli lahan, menanam sawit hingga akhirnya dipanen hampir 30 tahun, tapi kenapa tiba-tiba terlapor nekat melakukan panen kebun yang bukan miliknya hanya karena surat kuasa dari fihak ketiga,” kecam Renta.
Menurut kantor hukum Renta Manullang SH dan rekan asal Pekanbaru ini, bukti lain tentang kepemilikan kebun klien tercatat dalam diktum putusan PN Rengat tahun 2017 nomor 39/Pdt.G/2017/PN.Rgt tentang gugatan keperdataan dari kubu terlapor ditolak hakim PN Rengat karena gugatan dianggap cacat formil. Kalau itu putusannya
Niet Ontvankelijk Verklaard (N.O) karena cacat formil dan penggugat dubeankan denda,” ungkap Lawyer korban. Berita ini belum ada keterangan resmi dari kepolisian. (San)
Pekanbaru Pos Riau