BENGKALIS (pekanbarupos.co) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis mengungkap dua kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Minggu malam (8/2/2026). Dari dua pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka dengan total barang bukti sabu seberat 10,83 gram.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Bengkalis Aipda Juliandi Bazrah, S.Pd, Senin (9/2/2026), menjelaskan pengungkapan pertama dilakukan di Jalan Rangau Simpang Jurong, Desa Petani. Petugas menangkap seorang pria berinisial Z (47).
“Dari tangan tersangka Z, petugas menyita dua paket diduga sabu dengan berat kotor 1,11 gram,” ujar Juliandi.
Selain sabu, polisi turut mengamankan barang bukti lain berupa satu unit timbangan digital, plastik kemasan kosong, dompet, telepon genggam, dan uang tunai sebesar Rp200 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Pengungkapan kedua dilakukan sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Rangau Km 15 KUD, Desa Petani. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tersangka berinisial A.S.W. (42).
Dari lokasi penangkapan, polisi menyita dua paket plastik diduga sabu dengan berat 9,72 gram, satu unit timbangan digital, plastik kemasan kosong, telepon genggam, serta uang tunai Rp200 ribu. Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima melalui nomor WhatsApp Kapolres Bengkalis.
“Hasil penyelidikan dan pengembangan menunjukkan kedua tersangka diduga terlibat dalam kepemilikan dan penguasaan narkotika. Tersangka A.S.W. mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial G alias K yang saat ini masih dalam penyelidikan,” jelasnya.
Berdasarkan hasil tes urine, kedua tersangka dinyatakan positif mengandung methamphetamine. Penyidik menduga keduanya melanggar ketentuan terkait narkotika golongan I sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Khusus tersangka A.S.W., ia berpotensi dijerat Pasal 114 ayat (2) dengan ancaman pidana berat.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan laboratorium forensik.
Kapolres Bengkalis menegaskan pihaknya terus mengintensifkan program P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika) sebagai bentuk komitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika melalui kantor polisi terdekat atau saluran pengaduan resmi,” tegasnya. (Mil)
Pekanbaru Pos Riau