BAGANBATU (pekanbarupos.co) – Pasangan suami istri di Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah diciduk tim opsnal Polsek Bagan Sinembah. Pasangan suami itu diduga terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu sebagai pengedar dan pemakai.
Pasangan suami istri tersebut inisial HLP alias Ucok (48) profesi sebagai sopir dan isterinya inisial DSL alias Ita (34). Mereka diciduk Tim Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah dirumahnya di Jln Nuansa Kelurahan Bahtera makmur kota Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rohil pada selasa (26/9/23) sekira Pukul 00.30 WIB.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Jhon Firdaus A.Mk membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut, Adapun barang bukti sabu yang diamankan sebert 7,3 gram.
” Benar, saat ini kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Bagan guna proses lebih lanjut,” jelas Kapolsek Kompol Jhon Firdaus A.Mk.
Kapolsek menjelaskan, kronologi pengrebekan beraal adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa di Jalan Nuansa Kelurahan Bahtera Makmur Kota sering terjadi dugaan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu sabu.
Setelah mendapatkan informasi tersebut kemudian panit Reskrim Polsek Bagan Sinembah Ipda Reymon Basir, SH beserta anggota opsnal langsung menuju tempat yang dimaksud
Dan Tim Opsnal membuat rangkaian penyelidikan sekaligus menghubungi RT setempat, setelahnya langsung menggerebek rumah pelaku dan didampingi RT setempat, selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap rumah pelaku
Saat penggeledahan, ditemukan 6 paket Narkotika jenis Shabu dibungkus tisu warna putih berada didalam ember yang berisi air, kemudian ditemukan barang bukti yang lain nya berupa 2 buah bong dan 1 buah kaca pirex yang ada Shabu nya, dan dilakukan penggeledahan terhadap lemari pelaku, disitu ditemukan 1 buah tas warna hijau yang berisikan 1 buah tas plastik, 11 buah mancis ,10 buah plastik bening kosong,3 buah kaca pirek,4 buah sendok skop, 1 buah gunting,1 buah hp merk Oppo ,1 buah Hp merk realmi.
Dan saat diinterogasi kepemilikan barang bukti itu pelaku mengaku bahwa barang bukti tersebut miliknya Selanjutnya barang bukti beserta kedua orang Tersangka dibawa kekantor Polsek Bagan Sinembah guna dilakukan pengusutan lebih lanjut,” terang Kapolsek.
Adapun barang bukti yang dibawa bersama kedua saudara tersangka ini ada, 6 paket plastik bening diduga berisikan Narkotika jenis sabu-sabu, 2 buah alat hisap sabu (bong), 1 buah kaca pirex bekas pakai, 3 buah kaca pirek, 11 buak mancis, 10 buah plastik bening kosong, 4 buah sendok skop, 1 buah gunting dan 2 buah Hp merk Oppo.
Dan setelah dilakukan tes urine tersangka dan hasilnya keduanya positif Methaphetamin, untuk dakwaan dijerat dengan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (2)jo pasal 112 Ayat (2)jo Pasal 132 UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.(met)
Pekanbaru Pos Riau