Senin , 27 April 2026

Demi Kelancaran Lalin, Polsek Bagan Sinembah Beri Arahan Jukir Dan Surat Pernyataan 

Ingkari Surat Pernyataan, Jukir Bisa Dituntut Sesuai Hukum Berlaku”

Foto. Wakapolsek Bagan Sinembah AKP Syafyandra SH, Lurah Bagan Batu Kota Riwansyah S.STP MSI, Panit Intel Iptu Suwandi, Koordinator Jukir Iwan Nasution dan Jukir Pajak Lama saat Sosialisasi

 

BAGAN BATU– Demi kelancaran arus lalulintas ( Lalin) kendaraan di Jalan Jenderal Sudirman Bagan Batu  khususnya di Pajak Lama Bagan Batu Kota Polsek Bagan Sinembah dan Pemerintah Kelurahan Bagan Batu kota Kumpulkan para juru parkir ( Jukir).Selasa 20/12.

Para juru parkir tersebut diberikan sosialisasi dan arahan sekaligus membuat surat pernyataan. Sosialisasi dan arahan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolsek diwakili Wakapolsek Bagan Sinembah AKP Syafyandra SH dan Lurah Bagan Batu Kota Riwansyah Azhari S.STP MSI.

” Sosialisasi ini  kita lakukan dalam rangka  kelancaran arus lalulintas jelang Natal dan tahun baru. Dan ini juga mengingat Jalan Pajak lama sudah mulai  dibuka untuk kendaraan umum,” Jelas Kapolsek melalui  Wakapolsek Bagan Sinembah AKP Syafyandra SH kepada awak media Rabu 21/12 kemarin.

Disampaikan Wakapolsek AKP Syafyandra SH, saat  ini jalan  Pajak Lama sudah selesai dikerjakan dan kondisinya sudah bagus. Untuk itu Ia berharap kepada seluruh juru parkir untuk tidak memarkirkan kendaraan di badan jalan.

” Dan  untuk menjaga ketertiban itu maka semua jukir di Pajak lama kita berikan arahan dan membuat  surat pernyataan,” Kata AKP Syafyandra SH.

Lebih lanjut Wakapolsek AKP Syafyandra SH memaparkan ada beberapa poin isi surat pernyataan tersebut yakni diantaranya.

1.Benar adanya pengutipan sejumlah uang dari pedagang atas tempat/ lapak jualan diareal parkir 2. Bertanggung jawab atas pengaturan parkir yang sesungguhnya berada diluar badan jalan 3.Tidak mengulangi perbuatan hal sama yang dapat merugikan khalayak ramai 4.Bersedia dituntut sesuai hukum dan peraturan perundang- undan undangan yang berlaku  dan ke 5.Bilamana pedagang pedagang memaksa menempati areal parkir maka kami sebagai juru parkir akan melaporkan kepada penegak perda/ instansi yang berwenang.

Sementara itu Lurah Bagan Batu Kota Riwansyah Azhari S.STP MSI meminta kepada seluruh juru parkir agar dapat menjaga ketertiban di Pajak lama serta memarkirkan kendaraan di luar badan jalan  agar arus lalulintas tetap lancar.

” Dan kami meminta kepada jukir untuk selalu koordinasi dengan satpol PP maupun instansi terkait jika ada kendala dilapangan dalam menghadapi para pedagang supaya mereka ditertibkan,” Pinta Lurah Riwansyah.

Sosialisasi dan arahan tersebut disaksikan langsung oleh Wakapolsek Bagan Sinembah AKP Syafyandra SH, Panit 1 Intel Iptu Suwandi, Lurah Bagan Batu Kota  Rieansyah Azhari S.STP MSI, Unit lantas, unit reskrim, Bhabinkamtibmas Bagan Batu Aipda Sujarwo, Satpol PP, Koordinator Jukir  Ria Setiawan Nasution dan Puluhan Jukir.( Met).

 

About Linda Agustini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *