Bupati: Tak ada Kaitannya dengan Gagalnya APBD-P
KUANSING (pekanbarupos.co) — Dua hari pasca APBD-P Kuansing gagal disahkan, Pemkab Kuansing melalui BPKAD menyurati Sekretaris DPRD Kuansing. Surat itu berisi pemberitahuan penundaan pencairan dana atas hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD.
Dalam surat dengan Nomor 900/BPKAD/2023/1885 tertanggal 2 Oktober 2023 yang ditandatangani Kepala BPKAD Kuansing Delis Martoni tersebut disebutkan saat ini sedang dilakukan peninjauan ulang terhadap Perbup Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kuantan Singingi.
Berdasarkan hal itu, BPKAD meminta Sekretaris DPRD untuk menunda pengajuan pencairan dana atas hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD. Kebijakan Pemkab Kuansing ini disikapi sejumlah Ketua Partai Politik yang mempunyai perwakilan di DPRD Kuansing. Mereka menilai kebijakan tersebut terkesan main “hantam keromo” atau grasak grusuk.
“Terkait surat dikirim BPKAD, saya berbicara disini karena anggota saya ada di DPRD. Gaji dan tunjangan sudah diatur ada Perda ada Perbupnya. Terkesan grasak grusuk karena APBD-P gagal,” kata Musliadi.
Sementara Ketua PKS Syafril menambahkan, negeri ini tak bisa dibangun oleh satu orang dan satu organisasi. Maka harus bekerjasama semua pihak, terutama penyelanggara pemerintahan. “Tak bisa kita sendiri sendiri membangun negeri ini. Harus dibangun bersama atau berkolaborasi. Perbedaan pendapat wajar, tapi jangan sampai putus tali silaturahim,” kata Syafril.
Menurut Syafril, DPRD tidak menyoalkan gaji dibayar atau tidak. Namun, DPRD menilai, bahwa Pemkab Kuansing sudah melewati kewenangannya. “Dengan adanya surat dari BPKAD itu, artinya, mereka sudah melewati kewenangannya. Sehingga inilah yang salah,” tegas Syafril.
Terakhir terkait adanya laporan kepala desa dan PNS ke DPRD, bahwa kepala desa yang tak sejalan diriksus atau ditakut takuti. “Ini tidak elok sikap seperti ini. Dalam negara demokrasi,” kata Musliadi. Contohnya seperti reses DPRD. Menurutnya, reses itu diperintahkan Undang-undang (UU) untuk menjemput aspirasi masyarakat.
“Ini intervensi, tentu ini tak boleh. Jangan eksekutif membuat kekisruhan. Marilah kedepan bersama sama memperbaiki komunikasi politik yang baik demi kepentingan masyarakat Kuansing,” katanya.
Sementara, Bupati Kuansing Suhardiman Amby mengatakan bahwa penundaan pencairan dana atas hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD tidak ada kaitannya dengan gagalnya APBD-P. “Gak ada kaitannya dengan gagalnya APBD-P. Gak ada itu,” katanya kepada wartawan di Telukkuantan.
Penundaan pencairan dana katanya, karena adanya perubahan Peraturan Menteri (Permen) Keuangan. Maka diperbaiki dulu sesuai dengan Permen Keuangan, diikuti prosedurnya setelah selesai baru dibayarkan. “Besarannya bisa turun bisa naik tergantung kondisi keuangan kita,” katanya.(cil)
Pekanbaru Pos Riau