INHU (pekanbarupos.co) — Pemerintah kabupaten Indragiri hulu (Inhu) Riau melalui dinas tenaga kerja (Disnaker) mengatakan, jika ada dua organisasi Buruh dengan logo dan nama yang sama, maka, yang boleh dicatatkan hanya satu organisasi Buruh.
Rambu-rambu ini tertera dalam undang – undang ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003 dan undang-undang bomor 21 tahun 2000. “Kami tidak boleh mencatatkan dua organisasi yang sama, logo yang sama dan nama yang sama,” sebut Kadisnaker Pemkab Inhu, Rengga Dwi Bramantika, Senin (30/10/23) menyikapi kisruh dua kubu Buruh akibat dualisme kepemimpinan.
Dengan demikian, kata Rengga, PUK organisasi Buruh yang dicatatkan sejak lama adalah PUK F.SPTI kepemimpinan Asman. “Jadi PUK F-SPTI yang sudah kami catatkan itu di PKS PT NHR, PUK kepemimpinan Asman, kala itu ketua DPC nya masih atas nama Muhkson,” terang Kadisnaker.
Kadisnaker juga menyesalkan adanya dugaan dualisme kepemimpinan di organisasi yang sama. “Bukan dualisme lagi, mungkin malah tigalisme, persoalannya undang undang juga melarang kami untuk tidak campur tangan ke dalam organisasi,” paparnya.
Namun demikian, kata Rengga, berulang ulang dicoba mediasi namun tak kunjung mengerucut.
Sebelumnya Legal Manager pabrik kelapa sawit (PKS) PT Nikmat Halona Reksa (NHR) di Desa Siberida Kecamatan Batang Gangsal, ME Purba membantah larangan kerja kepada Buruh kepemimpinan PUK Asman di PKS PT NHR. “Kami tidak pernah melarang dan kami juga tidak ada pro kesana-kesini, tapi Perusahaan ingin kenyamanan investasi,” tepis Purba.
Semula, kata ME Purba, manajamen PKS PT NHR sempat mempekerjakan Buruh PUK F-SPTI kubu Asman, tapi kebijakan perusahaan justru dilarang kubu rivalitas kepemimpinan yang lain sehingga Perusahaan menyimpulkan sementara tidak memberdayakan Buruh karena pekerjaan bisa dihandel karyawan.
“Untuk sementara Kemungkinan dua kubu buruh Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (F-SPTI) yang kesehariannya mencari nafkah di PKS PT NHR akan ‘berujung ricuh’ dibenarkan koordinator lapangan organisasi Buruh F-SPTI Riau, Bahrum Sitio.
“Saya pikir, kalau nanti sampai ricuh, merekalah (Perusahaan) pemicunya, mereka inteleknya sehingga dua kubu buruh bongkar muat berkonflik,” Bahrum Sitio, Senin (30/10) menduga.
Sitio mensinyalir pemicu kisruh sesama Buruh adalah manajaman PKS PT NHR bekerjasama dengan oknum pemasok tandan buah sawit (TBS) berinisial DR dan orang ketiga yang mengklaim pimpinan DPC F-SPTI Inhu sehingga hampir sebulan terakhir 230 orang buruh dilarang kerja.
“Perusahaan melarang kami bekerja, tapi kenapa pada hari Minggu (29/10) kemarin perusahaan malah menyuruh buruh rivalis kami bekerja, bukanlah ini namanya union busting,” Bahrum balik bertanya.
Seperti diketahui, Kapolres Inhu AKBP Dody Wirawijaya kerap menghimbau seluruh elemen bahu membahu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) khususnya ditengah tahun Politik karena Pemilu dan hendaknya dipatuhi. (san)
Pekanbaru Pos Riau