Rabu , 29 April 2026
 Jalan akses keluar masuk PKS PT NHR jadi sengketa saat ini jalan digali massa buruh saat demo.san

Dirut PT NHR Dipolisikan, Advokat: Sudah Penyidikan

INHU (pekanbarupos.co) — Advokat dan Konsultan Hukum Dody Fernando mengatakan laporan dugaan pemalsuan surat dan tanda tangan kliennya, Suprapto, ke Mapolres Inhu tertanggal 4 April 2023 kemarin sudah masuk tahap penyidikan (dik).

Pengacara asal Kecamatan Peranap Kabupaten Inhu ini tahu perkembangan perkara sudah masuk penyidikan, setelah dianya menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Reskrim Polres Inhu, Senin (6/11) kemarin. “Sudah masuk tahap penyidikan,” jawab Dody, Minggu (12/11/23).

Dia berharap kasus laporan polisi dugaan pemalsuan surat dan tanda tangan nomor LP/B/38/IV/2023, April kemarin di SPKT Polres Inhu dapat dikerucutkan dengan menetapkan tersangka pelaku pemalsu surat dan tanda tangan. “Harapan kami dalam waktu dekat direktur PT NHR tersebut bisa berstatus tersangka,” pinta Dody.

Dalam perkara ini, selain direktur utama PT NHR, Johan Kosiadi, terlapor kedua adalah inisial DJS, kala itu menjabat Legal Manager. Perkara ini bergulir keranah hukum setelah kliennya, Suprapto mengaku dirugikan setelah dokumen tiga bidang tanah miliknya diduga dipalsukan terlapor dan selanjutnya dimanfaatkan dalam penguasaan Perusahaan

Padahal, kata Dody mengutif keterangan klien, sebelumnya tiga bidang lahan berperkara tersebut telah diajual kepada dua orang warga Desa Seberida, atas nama Hendri Wijaya dan kepada Ependi Simamora sehingga dalam perkara tersebut seorang pembeli atas nama Ependi Simamora tercatat sebagai saksi pelapor.

Saat ini beberapa bukti dugaan pemalsuan surat, tanda tangan dan kuitansi dari pelapor sudah disita Polisi untuk keperluan penyidikan. “Kuitansi dan surat palsu itu sudah disita penyidik,” beber Dody dan mengecam terlapor Johan Kosiadi tidak pernah koperatif dipanggil Penyidik.

Eks Legal Manager berinisial DJS dikonfirmasi lewat seluler nomor 08529773xxxx mengklaim dianya sudah resign dari PT NHR terhitung April kemarin karena memilih kerja di Perusahaan yang lebih mengutungkan finansial dan lebih nyaman. “Saya sudah resign, sejak April kemarin,” jawab inisial DJS mengaku sedang di Palembang.

Namun DJS tidak membantah pernah sekali dipanggil Penyidik atas laporan dugaan pemalsuan dokumen yang disangkakan kepadanya dan kepada Dirut PKS PT NHR, Johan Kosiadi. “Silahkan saja dibuktikan lebih dulu,” tantang DJS.

Sepengetahuan terlapor kedua inisial DJS, dokumen diduga dipalsukan tersebut sudah ada sejak awal bekerja di Perusahaan. “Saya ngak tau itu keasliannya. Sebab, sejak saya masuk ke NHR ditahun 2022 dan resign April 2023 dokumen itu sudah ada,” paparnya.

Dirut PT NHR Johan Kosiadi dan Legal Manager, ME Purba dimintai tanggapan lewat seluler terkesan memilih bungkam. Sedangkan Kapolres Inhu melalui Kanit Pidum, Iptu Khairul dikonfirmasi lewat chatting whatshap belum memberi keterangan. (san)

 

About Linda Agustini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *