Jumat , 26 Juni 2026
Barang Bukti Penggelapan satu Unit Mobil Rocky dan BB Pencurian Buah Sawit disita Mapolres Inhu.san

Ketua Koperasi JTSML Inhu Dipolisikan, Dugaan Penggelapan dan Penyerobotan 

INHU (pekanbarupos.co) — Ketua Koperasi jasa tani sawit mulia lestari (JTSML), inisial ER warga Kecamatan Rengat Barat di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau dipolisikan atas dugaan penggelapan dan Penyerobotan Lahan kebun.

Pelapor atas nama Liberti Pakpahan memilih memperkarakan terlapor inisial ER ke Mapolres Inhu di Rengat tertanggal 01 Desember kemarin, karena pelapor merasa kesal bahkan digerogoti.

Sedangkan dua nomor laporan polisi (LP) berbeda tersebut diterima langsung Aipda Aipda Piter Marbun tertanda tangan atas nama Ka SPKT.

Kapolres Inhu AKBP Dody Wirawijaya melalui Kais Penmas membenarkan ada dua LP berbeda kepada satu orang terlapor inisial ER. “Senin ini akan mulai kira periksa,” jawab Misran mewakili penyidik Polres Inhu.

Sebelumnya pelapor mengatakan, penggelapan dimaksud antara lain satu unit Mobil Rocky, satu unit Mobil Helen. “Barang bukti mobil Rocky sudah disita Penyidik dan ditarik ke Mapolres,” sambung pelapor.

Sedangkan LP tentang penyerobotan, kata pelapor, seluas 481 hektar kebun kelapa sawit di Desa Anak dikuasTalang Kecamatan Batang Cenaku milik pelapor diserobot pelapor cs. Rombongan terlapor ini selalu mengatasnamakan koperasi, padahal kenyataannya untuk kepentingan terlapor cs,” beber pelapor.

Sebelumnya oknum Caleg DPRD Inhu Periode 2024-2029 dari Kecamatan Peranap berinisial JS sudah dilaporkan penjarahan ke Mapolres Inhu di Rengat, namun hingga saat ini terlapor masih berkeliaran. “Emangnya kalau sudah Caleg itu kebal hukum, kok masih beraninya dia mau mengulangi perbuatannya yang sama,” sesal pelapor. (san)

About Linda Agustini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *