INHU (pekanbarupos.co) — DPRD Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Komisi III dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Inhu tanggapi keluhan masyarakat desa Redang Seko terkait pencemaran sungai di desa setempat yang diduga dilakukan oleh PT Gandaera Hendana (PT GH).
Baik itu Kepala DLH Kabupaten Inhu, Ori Hanang Wibisono maupun Ketua komisi III DPRD Kabupaten Inhu, Budi Santoso mengaku sudah mendengar kabar tak sedap terkait dugaan pencemaran sungai di Desa Redang Seko yang mengakibatkan ribuan ikan di sungai itu mati.
“Kami belum sempat ke lokasi, itu karena masih ada pekerjaan diluar kota. Besok saat jam masuk kerja kami akan diskusikan dulu dengan kawan kawan komisi,” sebut Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Inhu, Budi Santoso, Sabtu (23/12/2023) sore melalui sambungan selulernya menjawab konfirmasi awak media ini.
Setelah rembuk dengan komisinya, Budi Santoso berjanji akan melakukan sidak ke lokasi yang dimaksud. Selain itu, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait, dalam hal ini DLH Kabupaten Inhu.
“Besok pas sudah masuk hari kerja pasti akan segera kita kroscek kelapangan,” kata dia.
Dilain pihak, yakni Kepala DLH Kabupaten Inhu, Ori Hanang Wibisono justru menyebut, bahwa menyangkut persoalan pencemaran lingkungan yang dilakukan Perusahaan Milik Asing (PMA), salah satunya PT GH yang bercokol di Kecamatan Lirik ini merupakan wewenang KLHK pusat di Jakarta.
“Itu bukan wewenang kami di Kabupaten lagi, akan tetapi sudah diambil alih oleh pusat,” jelas Ori Hanang.
Namun demikian, pihaknya tidak akan tinggal diam dan akan tetap berkomunikasi dengan KLHK Provinsi Riau dan KLHK pusat.
“Walaupun begitu, kita besok akan tetap melakukan verifikasi dan hasilnya akan kita sampaikan kepada pimpinan,” ucap Kadis.(har)
Pekanbaru Pos Riau