Senin , 29 Juni 2026
Kasi Intel Yopentinu Adi Nugraha SH MH didampingi Kasi Pidsus Priandi Firdaus SH MH, bahwa Uang Pengganti yang dibayarkan terpidana Markasim.iin

Terpidana Markasim, Eks Penghulu Bagan Jawa Bayar UP dan Denda   

BAGANSIAPI-API (pekanbarupos.co) — Terpidana Markasim SE, mantan (eks) Penghulu Bagan Jawa, Kecamatan Bangko membayar uang pengganti (UP) sekaligus denda dan biaya perkara, Kamis (11/1) siang.

Dikatakan Kajari Rohil Yuliarni Appy SH MH melalui Kasi Intel Yopentinu Adi Nugraha SH MH didampingi Kasi Pidsus Priandi Firdaus SH MH, bahwa Uang Pengganti yang dibayarkan terpidana Markasim sebesar Rp112.255.731 dengan biaya perkara sebesar Rp 5.000.

Up, denda dan biaya perkara itu kata Yopen  diserahkan oleh JPU Kejaksaaan Negeri Rokan Hilir dan diterima langsung oleh Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Priandi Firdaus SH.,MH  berdasarkan Nomor Putusan : 45/Pid.Sus-TPK/2023/PN PBR pertanggal Putusan 12 Desember 2023.

Sebelumnya terpidana Markasim SE disangkakan telah melakukan dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Alokasi dana Kepenghuluan (ADK) Dana Kepenghuluan (DK) dan Dana Bankeu Kepenghuluan Tahun Anggaran 2021 di Kepenghuluan Bagan Jawa, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir.

Kemudian untuk kepastian hukum, sambung Kasi Intel, sejumlah proses untuk keadilan terhadap terpidana Markasim SE dalam Perkara Dugaan Tipikor pada Kepenghuluan Bagan Jawa pihak JPU Kejari Rohil beberapa waktu yang lalu sudah melakukan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II), perkara kasus dugaan korupsi tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru dilakukan proses penuntutan.

Berdasarkan Penyelidikan dan Penyidikan Tim Pidsus Kejari Rohil, terpidana Markasim SE di duga melanggar pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 undang undang No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah di ubah dengan undang undang No.20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Terpidana dipersidangan dalam perkara ini jelas Yopen, didampingi oleh Penasihat Hukumnya dan berdasarkan Penetapan Ketua Majelis Hakim No : 45 /PidSus-TPK/2023/PN. Pbr tanggal 19 September 2023 kemarin.

“Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi  memutuskan terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi dan menjatuhkan pidana terhadap Markasim dengan pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan dengan denda sebesar Rp. 50.000.000. Apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan,” pungkas Yopen. (iin)

About Linda Agustini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *