ROKANHULU (pekanbarupos.co) — Kasus penambangan jenis galian C ilegal yang menyeret AS, Kepala Desa (Kades) Ngaso non aktif menjadi tersangka, tengah berproses memasuki babak baru di Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu (Rohul).
Kasus penambangan galian C yang dilakukan tanpa izin usaha pertambangan (IUP) ini sempat mencuat pada medio September 2023 silam. Saat itu, AS tak sendiri, dirinya ditangkap oleh Personil SatReskrim Polres Rohul bersama dengan DS, seorang operator alat berat.
Meski pelimpahan berkas P20 dari Polres Rohul kepada Kejari Rohul, bagian Pidana Umum (Pidum) boleh dikatakan cukup lama, karena kalau dihitung dari awal proses penangkapan sendiri sudah memakan waktu empat bulan lebih sampai dilakukan nya sidang tuntutan oleh Kejari Rohul di Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengaraian.
Namun gelombang protes, justru terjadi pasca sidang tuntutan terhadap tersangka AS. Indikasi sebagian pihak, terutama warga sekitar yang berada di lokasi penambangan galian C serta beberapa Tokoh Masyarakat setempat yang tidak merasa puas atas tuntutan dari Kejari.
Melihat hal ini, kepada pekanbarupos.co, Senin (15/1), Kasi Pidum Kejari Rohul, Robby Prasetya secara normatif mengatakan hal ini merupakan ranah dan kewenangan dari Kejaksaan. “Kami hanya melaksanakan tugas dan fungsi sesuai ranah dan kewenangan kami saja”, ujar Robby.
Namun, Kasi Pidum Kejari Rohul ini enggan untuk membahas lebih jauh soal materi saat sidang tuntutan berlangsung tempo hari. ” Kasus ini belum usai, masih ada sidang putusan ke depan nantinya, jadi kita fokus pada tupoksi dan kewenangan masing-masing saja”, tutur Kasi Pidum lagi.
Perihal informasi tentang adanya aksi protes yang akan dilakukan oleh warga sekitar eks lokasi penambangan, Robby mengatakan agar laksanakan sesuai aturan yang berlaku.” Pada dasarnya kita tidak melarang, karena itu merupakan bagian dari kebebasan berekpresi setiap warga negara, asal dilakukan dengan tertib dan sesuai etika”, terang Robby lagi.
Informasi yang dirangkum dari warga sekitar lokasi penambangan mengatakan sangat tidak puas terhadap sidang tuntutan yang telah dilaksanakan. Warga sangat tidak puas dan keberatan terhadap tuntutan yang diberikan terhadap terdakwa AS.
Menurutnya dampak yang disebabkan cukup besar dan merugikan banyak pihak. Dampak yang disebabkan sangat besar, mulai dari lingkungan, kesehatan, sampai perekonomian warga sekitar lokasi. Warga lain siap melakukan aksi protes di Kantor Kejari terkait permasalahan ini.
Kalau ada indikasi dan dugaan permainan dalam kasus ini, saya bersama warga lain akan melakukan aksi protes untuk mendukung proses peradilan yang bersih di negara kita ini.
Warga menyoroti soal sanksi pidana dan penggunaan pasal dalam penerapan kasus ini. Mereka menanyakan pasal yang digunakan dalam penerapan kasus ini. Karena pasal penerapan nya, yakni Pasal 98 ayat (1) dan 158 UU RI Nomor tiga, keduanya minimal tiga tahun ancamannya.
Penggunaan Pasal 98 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana minimal tiga tahun penjara. Pun demikian dengan Pasal 158 UU RI Nomor tiga Tahun 2020 Tentang Pertambangan Minerba dengan ancaman minimal lima tahun penjara.
Menarik untuk ditunggu hasil sidang putusan PN Pasir Pengaraian terhadap tersangka AS, yang akan dilaksanakan Selasa besok, (17/1).(bal)
Pekanbaru Pos Riau