
Komisi II DPRD Kuansing melakukan hearing dengan Bumdes Karya Muda Jalunis terkait pengelolaan kebun Pemda, kemarin.
KUANSING (pekanbarpos.co) — Sengkarut persoalan kebun Pemda Kabupaten Kuantan Singingi yang terletak di Desa Perhentian Sungkai Kecamatan Pucuk Rantau mulai menemukan titik terang.
Pasalnya, tak hanya menjadi sorotan masyarakat, pengelolaan kebun Pemda ini pun mulai disorot oleh aparat penegak hukum.
Bahkan tim Kejati Riau sudah turun kelapangan bahkan sudah melayangkan surat panggilan kepada Penjabat (Pj) Kades Perhentian Sungkai.
Persoalan tersebut terungkap dalam rapat dengar pendapat Komisi II DPRD Kuansing yang dipimpin Ketua Komisi II H Darmizar, Rabu (11/1).
Dengar pendapat yang digelar di ruang hearing DPRD Kuansing tersebut dihadiri Ketua DPRD Kuansing Dr Adam MH, H Muslim, Endri Yupet dan anggota lainnya.
Selain itu, hadir Asisten II Setda H Maisir, Plt Kepala Dinas Perkebunan Andri Yama Putra, serta Ketua Bumdes Karya Muda Jalunis dan Ketua BPD Desa Perhentian Sungai Jun Nario SSos.
Ketua Komisi II DPRD Kuansing H Darmizar mengatakan sebenarnya lembaga DPRD tidak kaitannya ada isu-isu yang mencuat. Namun sebagai lembaga, berhak menanyakan kondisi kebun Pemda di Desa Perhentian Sungkai itu.
“Ini merupakan tugas kita sebagai wakil rakyat mengetahuinya. Kita ingin tahu kondisi yang sebenarnya,” kata Darmizar kepada Pekanbaru Pos, kemarin.
Menurutnya, kata Darmizar, pengelolaan kebun Pemda ini menimbulkan sejumlah pertanyaan sejak lama. Mulai dari dikendalikan oleh TNI hingga diambil alih oleh desa.
“Alhamdulillaah sudah nampak titik terang. Kita berharap kedepan kebun ini bisa menghasilkan PAD. Bukan masuk ke oknum-oknum tertentu,” katanya.
Sementara Ketua Bumdes Karya Muda Jalunis didampingi Ketua BPD Desa Perhentian Sungkai Jun Nario SSos mengaku bahwa pengelolaan kebun Pemda atas inisiatifnya.
“Saat pak Plt Bupati dan Sekda saat meninjau ke sana tidak melarang dan juga tidak menyuruh,” ungkap Jalunis.
Ia menyampaikan bahwa kebun Pemda di Desa Perhentian Sungkai sampai sekarang masih produksi. Setiap satu minggu sekali dipanen, tepatnya hari Kamis malam Jumat.
“Persekali seminggu 15 ton, jadi sebulan 60 ton perbulan. Soal harga tidak tetap. Kalau dihitung harga terendah Rp2000 perkilo, berarti Rp120 juta sebulan,” ungkapnya.
Uang Rp120 juta tersebut lanjutnya, digunakan untuk menggaji atau upah untuk 38 orang plus mandor. Sementara metode pembayaran gaji dilakukan perhari.
“Rp100 ribu untuk pekerja perempuan dan Rp120 ribu untuk laki-laki perhari. Sisanya untuk kita dan pupuk,” katanya.
Masih cerita Jalunis, hasil kebun juga sering dimintai dana dari pihak lain yang tidak terkait untuk menunjang proses produki BumDes. Seperti Panitia Pacu Jalur Rayon Kuantan Mudik 2022 sebanyak Rp60 juta.
“Tapi saya sanggupi Rp35 juta. Katanya perintah Plt melalui ketua panitia,” ungkapnya
Selain itu kata Jalunis, untuk membantu hadiah Pacu Jalur Ekspo yang digelar bersamaan dengan Porprov X Riau sebesar Rp40 juta.
Bahkan cerita Jalunis, Pj Kades waktu itu datang ke rumahnya sekira pukul 23.00 WIB. Saat itu, Pj Kades meminta uang untuk hadiah Pacu Jalur Ekspo.
“Tapi saya disuruh ke Taluk. Kemudian Saya serahkan uangnya di Kantor BPBD Kuansing,” katanya.
Tidak hanya itu, Jalunis mengaku merasa ditipu terkait kegiatan Ditlasar di Kebun Pemda di Desa Perhentian Sungkai.
“Saya seperti ditipu. Waktu itu, panitia desa dibentuk hanya tiga orang. Cukup mendadak,” katanya.
Berjalannya waktu, cerita Jalunis, masalah pembiayaan kegiatan Ditlasar nanti dikoordinasi dengan pemerintah kecamatan.
“Ternyata, tidak ada kepanitiaan di tingkat kecamatan. Jadi pak Pj Kades menghandle semua. Untuk pembiayaan kami memakai duit Yasrizal Rp77 juta,” katanya.
“Tapi saat ini uang Rp77 juta itu sudah dikembalikan oleh Pj Kades,” katanya.
Jalunis mengatakan pihak Kejati Riau sudah melayangkan surat pemanggilan kepada Pj Kades untuk diminta keterangan. Bahkan sudah kelapangan.
“Sudah ada yang turun namun Saya tidak berjumpa dengan mereka,”kata Jalunis.
Pada tahun 2022 lalu misalnya sebut Jalunis, ada pemberian dana BumDes sebesar Rp 40 Juta untuk kegiatan Oacu Jalur Expo Poprov, Rp 35 Juta untuk Pacu Jalur Rayon I.
Lalu ada pengeluaan dana Bumdes Rp77 Juta untuk untuk biaya konsumsi dan tenda untuk kegaiatan Diklatsar personil Satpol PP, BPBD dan Dishub Kuansing.
Dana itu juga untuk bantuan mobilisasi tiga unit alat berat Dinas PUPR guna menunjang perbaikan jalan menuju lokasi Diklatsar.
Menjawab hal itu, Asisten II Setdakab Kuansing H Maisir membenarkan bahwa kebun Pemda sebagai tempat Diklasar. Namun ia tidak tahu kalau kegiatan Diklasar yang dibantu pembiayaannya oleh masyarakat.
“Kami tidak tau secara pasti. Biasanya dibiayai oleh OPD yang melaksanakan diksar, seperti BPBD, Dishub, dan Satpol PP,” katanya.
Sementara Plt Kepala Dinas PerkebunanA ndri Yama Putra mengatakan masalah kebun Pemda cukup rumit. Kalau dirinci dari awal sangat panjang.
“Kebun Pemda itu itu berdasarkan kesepakatan antaranya Pemda, DPRD dan Ninik mamak tahun 2002,” katanya.
Menurut sensus 2014 kata Andri Yama,
ada sekitar 17.000 batang yang tertanam di kebun Pemda. Soal luas kebun di DPA seluas 500 hektare dengan anggaran Rp16 miliar.
“Terhenti tahun 2013, karena tidak dianggarkan lagi. Baru belakangan dikelola oleh desa,” katanya.
Solusinya sekarang katanya, melalui Undang-undang Cipta Kerja soal kegiatan yang dibangun di dalam kawasan hutan. Saat ini sedang proses pemenuhan persyaratan yang diberikan Pemda yang memiliki kebun di kawasan hutan.
“Pemda harus mengambil citra satelit satu tahun sebelum kebun dibangun sampai tahun 2020. Dengan citra satelit resolusi tinggi. Ini tunggu oleh pihak KLHK,” ungkapnya.(cil)
Pekanbaru Pos Riau