PEKANBARU (pekanbarupos.co) — Kasubdit 3 Dit Resnarkoba Polda Riau berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis Shabu-Shabu.
Dir Narkoba Polda Riau Kombes Pol Dr Manang Soebeti SIK., M.Si saat dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya penangkapan yang dilakukan oleh Subdit 3 Narkoba Polda Riau.
Tersangka bernama Enri saputra (36) warga jalan Tanah Persatuan Bathin Solapan kelurahan Kampung Bandar.
Kronologis penangkapannya pada hari Jumat (25/5) Tim Opsnal Subdit 3 Dit Resnarkoba Polda Riau mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya seorang laki-laki yang bernama Enri Saputra yang ada memiliki dan mengedarkan narkotika jenis sabu diwilayah jalan Delima.
Berdasarkan informasi tersebut pada pukul 19.15 wib di lakukan penangkapan terhadap Enri Saputra sdr di jalan Srikandi Gang Peribadi kelurahan Delima Kecamatan Bina widia.
Saat melakukan penangkapan kita menemukan 3 plastik bening yang berisikan narkotik jenis sabu, 5 bungkus plastik bening kosong, 2 buah sendok, 1 buah timbangan digital, 1 unit HP merek samsung A15, 1 unit HP vivo Y20s.
Selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti, dibawa ke Kantor Dit Resnarkoba Polda Riau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan pasal 112 jo pasal 114 Undang-undang narkotika dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara, tutup Kombes Manang.(fiq)
Pekanbaru Pos Riau