PEKANBARU (pekanbarupos.co) — Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil menangkap 4 orang pengedar pil ekstasi. Direktur Narkoba Polda Riau Kombes Pol Dr Manang Soebeti S.I.K., M.Si saat dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya penangkapan pengedar ekstasi
Empat orang ini adalah Fani (30) warga jalan Durian kos-kosan Bu Dewi, Yusuf (26) warga jalan Inpres Kecamatan Marpoyan Damai, Aldi (24) warga jalan Handayani Kecamatan Marpoyan Damai dan Ari (23) warga jalan Arifin Ahmad Kecamatan Marpoyan Damai.
Ke empat pelaku ini ditangkap di parkiran New Paragon KTV jalan sultan Syarif Qasim kecamatan Lima Pulu dan di tempat makan Ayam Geprek Dowe jalan Paus kecamatan Marpoyan Damai, ujar Manang.
Sedangkan Barang Bukti yang berhasil kita sita di TKP pertama 5 (lima) butir diduga Pil Ekstasi merk Boneka warna Biru 2 (dua) Butir, merek Heneken warna Kuning 1 (satu) Butir dan merek Lion warna Coklat 2 (dua) Butir, 1 (satu) unit Handphone merk INFINIX warna Biru ,1 (satu) unit sepeda motor Honda Scooppy warna Hitam dengan No Pol BM 4841 ZAL, tutur Manang.
Di TKP kedua Kita menyita 16 (enam belas) butir diduga Pil Ekstasi merek Heneken warna Kuning 10 (sepuluh) Butir, Brazil warna Biru Muda 6 (enam) Butir, 1 (satu) unit Handphone merk IPHONE warna Hitam, 1 (satu) unit Handphone merk IPHONE warna Putih, 1 (satu) unit Handphone merk IPHONE warna Silver.
Manang juga menjelaskan kronologis penangkapan pada hari Rabu tanggal 03 Juli 2024 sekira jam 20.00 wib Tim Opsnal Subdit 1 yang dipimpin oleh Kasubdit 1 AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang, S.I.K mendapatkan informasi bahwa ada penyalahgunaan Narkoba diwilayah jalan Sultan Syarif Qasim Kecamatan Lima Puluh Kota Pekanbaru.
Setelah mendapatkan ciri – ciri terduga pelaku, Tim langsung bergerak menyisir jalan Sultan Syarif Qasim. Tim melihat terduga sesuai dengan ciri – ciri sedang mengendarai sepeda motor sendirian memasuki parkiran New Paragon KTV.
Kemudian Tim langsung mengamankan terduga pelaku dan menemukan barang bukti diduga Narkoba jenis Pil Ekstasi yang di dalam Kotak Rokok yang disimpan di dalam saku baju blazer terduga. Pengakuan terduga pelaku Fani mendapatkan Narkoba jenis Pil Ekstasi tersebut dari Yusuf di daerah jalan Paus.
Kemudian Tim melakukan pencarian terduga pelaku Yusuf, sekira pukul 23.15 wib Tim berhasil menemukan terduga pelaku YUSUF sedang makan di tempat Ayam Geprek Dower jalan Paus bersama 2 orang terduga pelaku.
Tim mengamankan terduga pelaku dan menemukan Narkoba jenis Pil Ekstasi didalam Kotak Rokok yang disimpan di dalam saku celana terduga pelaku Yusuf Daeng. Tim juga mengamankan terduga pelaku ALDI yang berperan sebagai penghubung ke terduga pelaku ARI.
Peran dari terduga pelaku ARI sebagai pemesan Narkoba jenis Pil Ekstasi ke Erwin. Kemudian Tim membawa terduga pelaku beserta barang bukti ke Polda Riau untuk pengembangan serta proses lidik sidik lebih lanjut, tutur dir Narkoba.
Pasal yang kita terapkan pasal 114 ayat (2) JO Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman Mati, seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.(fiq)
Pekanbaru Pos Riau