Pelaku Ditangkap Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah di Tebing Tinggi, Sumut
BAGANBATU (pekanbaru pos co) — Cabuli anak dibawah umur, seorang Buruh berinisial RA alias Putra (32) warga Tebing Tinggi Sumut berhasil ditangkap Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah.
Tersangka RA alias Putra ditangkap setelah adanya laporan orang tua korban bernama NS alias Boreg warga Balai Jaya ke Mapolsek Bagan Sinembah atas dugaan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur berinisial SR (13) yang saat ini masih berstatus pelajar.
Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Imron Teheri S.Sos MH saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Iptu Renaldy Yudhista S.Tr.K membenarkan pengungkapan kasus pencabulan anak dibawah umur.
“Benar saat ini tersangka sudah kita amankan di Mapolsek Bagan Sinembah guna proses lebih lanjut,” terang Kapolsek melalui Kanit Reskrim Iptu Renaldy Yudhista S.Tr.K kepada awak media Posmetro Rohil/ Pekanbarupos.co.
Dijelaskan Kanit Reskrim Iptu Renaldy, Kasus pencabulan tersebut dilakukan pada hari Rabu, 26 Juni 2024, Sekira Pukul 11.00 WIB tepatnya di Jalan Mainroad AFD I Dusun Sukamulya Kepenghuluan Pasir Putih Utara Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir.
“Selain tersangka kami juga turut mengamankan barang bukti yakni,1 helai baju lengan panjang warna biru,1 helai celana panjang warna biru,1 helai BH warna biru dan 1 helai celana dalam warna biru,” terang Kanit Reskrim Iptu Renaldy.
Dijelaskan Kanit Reskrim Iptu Renaldy, terungkapnya kasus ini berawal Pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2024 sekira pukul 09.00 WIB, dimana pelapor bersama dengan anaknya yang bernama MA pergi untuk mengurus KTP sedangkan korban SR (13) sendiri tinggal di rumah.
Dan tidak lama kemudian pelapor melihat anaknya MA menerima telepon dan setelah selesai mengurus KTP, tiba-tiba MA mengajak pulang dengan berkata “Ayo kita pulang mak” pelapor menjawab “Kenapa kau kok panik mukamu?” MA mengatakan “Si Suci udah diculik orang udah nggak ada di rumah”.
Selanjutnya pelapor bersama MA langsung pulang menuju ke rumahnya dan setelah sampai di rumah Ia melihat disekitar rumah sudah ramai warga tetangga berkumpul dan pelapor sudah tidak melihat anaknya lagi didalam rumah.
Tidak lama kemudian rekan kerja Tersangka yang bernama Rendi mengatakan bahwa tersangka membawa korban ke rumah abangnya yang berada di Cikampak (Sumut), selanjutnya pelapor bersama dengan suaminya, menantu, tetangga dan Rendi mendatangi rumah tersangka RS dan benar ternyata anak pelapor berada di rumah abang tersangka dan ketika pelapor mendatangi rumah tersebut tersangka melarikan diri dari rumah abangnya,
“Atas kejadian tersebut Ibu Kandung korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bagan Sinembah guna proses lebih lanjut,” terang Kanit Reskrim Iptu Reynaldi Yudhista.
Setelah mendapatkan laporan itu dan pada hari Selasa tanggal 02 Juli 2024 sekira pukul 10.00 WIB berdasarkan koordinasi team opsnal dengan saksi dan korban, diperoleh informasi terhadap seorang pelaku ( RS) kasus persetubuhan terhadap anak sedang berada di Tebingtinggi (Sumut).
Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah IPTU Renaldy Yudhista Indrasari, S.Tr.K bersama team opsnal melakukan penyelidikan ke daerah Tebing Tinggi (sumut), setelah diketahui keberadaan tersangka, Pada hari Kamis tanggal 04 Juli 2024, Kanit Reskrim IPTU Renaldy Yudhista Indrasri, S.Tr.K menyampaikan hal tersebut kepada Kapolsek Bagan Sinembah KOMPOL Imron Teheri S.Sos,. M.H yang selanjutkan Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Renaldy Yudhista Indrasri, S.Tr.K dan team Opsnal untuk mengamankan pelaku dan membawa ke Polsek Bagan Sinembah guna proses hukum lebih lanjut.
“Pasal 76D Jo Pasal 76E Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 ttg perubahan atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak” jelasnya.(met)
Pekanbaru Pos Riau