Sabtu , 20 Juni 2026

Enam Tuntutan Menjadi Agenda Silatnas III PPDI

Ketua PPDI Riau Nina H Siahaan beserta anggota saat bertemu dengan komisi 11 DPR RI fraksi PKB pada konsolidasi terkait perubahan UU Desa beberapa waktu lalu di Jakarta.

BAGANSIAPI-API (pekanbarupos.co) — Ribuan massa dari Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) se-Indonesia, termasuk PPDI Provinsi Riau dan PPDI Kabupaten Rokan hilir yang turut menggelar aksi damai Silaturrahmi Nasional (SILATNAS) Jilid III di Depan Gedung DPR/MPR RI di jalan Gatot Subroto jakarta, Rabu (25/1) lalu.

Nampak Ketua PPDI provinsi Riau Nina Siahaan juga diberikan kepercayaan untuk berorasi pada SILATNAS Jilid III di Depan Gedung DPR/MPR RI Jakarta.

Dalam agenda SILATNAS tersebut, ada 6 (enam) tuntutan tertulis yang dibacakan dan diserahkan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) kepada fraksi Komisi II DPR RI, yakni Pernyataan Resmi Perwakilan DPR RI disampaikan pada saat Silatnas PPDI Jilid III digelar.

Didepan puluhan ribu perangkat desa seluruh Indonesia perwakilan DPR RI melalui Fraksi Demokrat dan PKB menyatakan menyetujui usulan/aspirasi PPDI.

“Kami rasa sangat rasional, sangat masuk akal usulan mengenai kepastian status jabatan dan kesejahteraan Perangkat Desa. Usulan ini sudah lama menggelora, DPR harus mendukung sepenuhnya.

Kami bersama fraksi -fraksi lain di DPR akan mengawal agar UU Desa masuk dalam Prioritas Prolegnas tahun 2023 dan tentunya tuntutan yang anda semuanya harapkan akan kami perjuangkan, itu yang di ungkap oleh salah satu anggota Fraksi Demokrat Herman kala itu,” ujar Nina, Jumat (27/1)

Dikatakan Nina, perhatian juga ditunjukkan oleh fraksi PKB yaitu M Toha. Ada beberapa poin penting yang langsung disampaikan M Toha diantaranya

“Ada 6 poin penting yang beliau sampaikan kemarin seperti Masa jabatan Perangkat Desa sesuai UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yaitu sampai genap usia 60 tahun kedua Memasukan usulan tertulis PPDI yang berhubungan kesejahteraan rakyat perangkat desa, peningkatan penghargaan RT RW dan BPD sebagai pilar pendukung Pemerintah Desa juga dimasukkan dalam revisi UU tersebut,” terangnya.

Poin selanjutnya kata Nina meningkatan kesejahteraan dalam bentuk tunjangan yang diperluas yang diberikan kepada perangkat desa.

“Bahkan menurut beliau Perangkat desa ditugaskan oleh Negara untuk melaksanakan dan mengelola keuangan, melakukan tata kelola dan pembangunan desa, maka harus diberikan kesejahteraan dan diperjelas statusnya.

Dilanjutkan pada poin kelima Permintaan agar pemerintah mendorong, mendukung, serta membiayai, peningkatan kapasitas dan SDM Perangkat Desa. Terakhir Diterbitkan Undang-Undang khusus tentang Aparatur Pemerintah Desa atau UU APD untuk lebih memperjelas status hukum dan kesejahteraan Perangkat Desa,” paparnya.

Nina berharap tuntutan yang disampaikan oleh perangkat desa pada silatnas kemarin bisa disetujui dan perjuangan ribuan perangkat desa tersebut bisa berbuah manis. (ian)

About Linda Agustini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *