
Kapolsek Kubu, AKP Zulmar SH, Sekcam Kubu, Penghulu, tokoh masyarakat dan tokoh agama, TNI serta perwakilan dari Diskes saat membelender barang bukti narkoba. zul
KUBU (pekanbarupos.co) — Kapolsek Kubu, AKP Zulmar SH melakukan Press Release pemusnahan barang bukti (BB) narkotika seberat 2,91 Gram jenis sabu-sabu dari tersangka Darma Alias Madi dan Candra Alias Ican, Senin (30/1/2023) sekitar pukul 10.00 WIB di Mapolsek Kubu.
Hadir Sekcam Kubu, Abdurrahman Atin, Penghulu Sungai Kubu, Bulkrim, Penghulu Telun Nilap, H.Gamal Bacik, perwakilan dari Danramil 04 Kubu, perwakilan Puskesmas Rantau Panjang Kiri, tokoh masyakat dan tokoh agama.
Sementara dari Polsek Kubu turut hadir Kanit Reskrim Polsek Kubu, Bripka Riky Tri Laksono sekaligus membacakan kronolis penangkapan kedua tersangka, penyidik pembantu dan Kanit Provos Polsek Kubu serta personil lainnya.
Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu ini dengan cara dimasukkan kedalam blender, kemudian dilarutkan dengan air yang dicampur dengan cairan sabun deterjen dayya lalu dibuang ke paret di samping kantor Polsek disaksikan tamu yang hadir.
Kedua tersangka dihadirkan dengan menggunakan baju warna orange khas warna baju tahanan Polsek Kubu dengan kedua tangan terborgol dan wajah di tutupi masker. Selama dalam pemusnahan barang bukti narkoba kedua tersangka hanya tertunduk lemas dengan raut wajah penuh penyesalan.
Kapolsek Kubu AKP Zulmar SH mengatakan, pengungkapan kasus tindak pidana penyalah gunaan narkotika ini bermula pada tanggal 30 November 2022 lalu dimana di dapat informasi bahwa di Jalan Sungai Jermal, RT 02, RW 005, Kepenghuluan Teluk Piyai Pasisir, Kecamatan Kubu nosering terjadi tindak pidana penyalah gunaan narkoba lalu dilakukan serangkaian penyelidikan.
“Hasil dari penyelidikan Polsek Kubu berhasil mengamankan kedua tersangka, dengan barang bukti 12 bungkus plastik bening diduga berisikan narkoba jenis sabu dengan berat bersih 12,91 Gram. Kemudian disisihkan untuk pengecekan dilabor Forensik Pekan Baru berat bersih 10 gram dan dimusnahkan 2,91 Gram,” ujarnya.
Lanjut Kapolsek, pengungkapan kasus tindak pidana narkotika bukan hal yang mudah, melainkan membutuhkan serangkaian proses yang cukup sulit mulai dari penyelidikan hingga melakukan proses hukum.
“Terkadang banyak penilaian miring dari masyarakat, sabu-sabu seperti jual kacang goreng, kenapa tidak ditangkap, hal ini bagi saya biasa, kenapa ?, Karena masyarakat tidak mengetahui bagaimana proses sulitnya pengungkapan kasus narkoba,” ujarnya.
Kapolsek meminta kepada para Datuk
Penghulu dan tokoh-tokoh masyarakat agar bisa membantu tugas-tugas Polisi khususnya Polsek Kubu dalam pengungkapan kasus tindak pidana narkoba.
“Berikan informasi jika menemukan adanya peredaran narkoba, soal eksekusi biar kami dari Polsek Kubu, tanpa bantuan tokoh masyarakat, Penghulu dan masyarakat Polsek Kubu tidak akan bisa bekerja sendiri dalam pemberantas narkoba ini, kita harus bahu membahu menghapuskan peredaran barang haram ini dari Negeri kubu yang kita cintai,” pungkasnya. (zul)
Pekanbaru Pos Riau