
Pelaku Curat dan barang bukti saat diamankan di Mapolsek Pujud.met
PUJUD (pekanbarupos) — Kepergok hendak mencuri, Seorang pria berinsial SS alias Putra (41) alamat Hutaip Asilum Kelurahan Pematang Asilum Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun Sumatera Utara ditangkap warga Tanjung Medan.
Pelaku ditangkap warga atas aksinya mencuri dengan pemberatan ( Curat) dirumah korban, seorang wanita bernama Sarpartika (32) yang terletak di Dusun I Suka Maju Kepenghuluan Srikayangan Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rohil. Dalam aksinya itu pelaku juga mengancam akan membunuh korban sambil memegang linggis di tangan.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH tadi siang membenarkan adanya pengungkapan kasus tindak pidanan pencurian dengan kekerasan oleh Unit Reskrim Polsek Pujud, Polres Rohil.
Diterangkan Kasi Humas AKP Juliandi, kronologis kejadian ini berawal pada hari Sabtu (28/1/2023) sekira pukul 11:45 WIB, pelapor atau korban pergi dari RAM sawitnya dan mengajak saksi Winda Wati (19 ) makan siang kerumah pelapor, setibanya dirumah pelapor, ketika hendak masuk kerumah dan dibukanya pintu, namun meskipun kunci telah dibuka akan tetapi pintu tetap saja tidak bisa dibuka.
Ketika dilihatnya ke kosen dan grendel pintu terdapat bekas congkelan, lalu pelapor langsung saja mendorong pintu rumahnya, dan setelah terbuka, pelapor kaget melihat dihadapannya sudah berdiri seorang laki-laki berbadan tinggi tegap dengan memegang sebuah linggis dan mengangkat linggis tersebut serta mengarahkannya ke pelapor sambil berkata “kubunuh kau”
Karena ketakutan pelapor langsung berlari sambil terjatuh menuju kedepan rumah, sementara saksi yang sebelumnya ada dibelakang pelapor langsung lari kearah samping kiri rumah pelapor, dan ianya yang dikejar oleh terlapor, namun saksi berhenti karena kebingungan, sehingga berhadapan dengan terlapor, dan terlaporpun berkata “jangan kasih tau siapa-siapa nanti kubunuh kau” sambil mengangkat linggis keatas dan mengarahkannya kearah saksi.
Selanjutnya terlapor memanjat pagar rumah pelapor untuk melarikan diri. Kemudian setelah di tinggal terlapor keduanya berteriak “maling-maling” dan tidak berapa lama warga setempat berkumpul dan langsung mengejar terlapor, dan berhasil mengamankan terlapor serta memberitahukan kejadian tersebut ke Polsek Pujud.
Sementara itu dari hasil interogasi, tersangka mengaku bahwa Ia dari Pematang Siantar (sumut), yang mana tersangka diajak oleh rekannya inisial D warga Rantau Prapat (dalam lidik) yang dikenal tersangka saat didalam lapas P.Siantar untuk mencuri di rumah pelapor, dan sebelumnya saudara D memberikan informasi kepada tersangka tentang rumah pelapor yang banyak uangnya karena suami pelapor bermain SP sawit di RAM.
Tersangka dan D ini berangkat dari Kisaran menuju rumah pelapor menggunakan 1 unit mobil avanza warna hitam, pada hari jumat tanggal 27 januari 2023 sekira pukul 09.00 WIB.
Dan pada hari sabtu tanggal 28 januari 2023 sekira pukul 04.30 WIB, D memberitahukan rumah pelapor lalu tersangka turun didekat rumah pelapor dengan membawa linggis dan pahat. Kemudian tersangka bersembunyi dikebun sawit samping rumah pelapor, sementara rekannya berinisial D pergi meninggalkan tersangka dan akan menjemput tersangka setelah berhasil.
Namun naas belum sempat menikmati hasil curian berupa celengan berisi uang 260.000, tersangka sudah keburu ditangkap warga dan dijebloskan ke Polsek Pujud.
Adapun barang bukti yang diamankan yalni 1 buah pahat warna jingga, 1 buah linggis, 1 celengan motih bunga warna merah putih, 1 helai jaket kain lengan panjang warna coklat dan 1 helai celana jins panjang warna hitam.
“Hasil tes urine tersangka ini positif mengandung Amphetamine dan Methampetamin. Pelaku ini akan dinerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 Ayat (1) ke-3 KUHPidana,” jelasnya.(met)
Pekanbaru Pos Riau